Pemprov Sulut Sediakan Rumah Singgah Untuk ODP Corona

HEADLINE, MANADO22 Dilihat

Manadosiana.net. MANADO- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyediakan rumah singgah, khusus untuk merawat masyarakat yang diduga terpapar penyakit COVID-19, dengan status diketahui memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau ke daerah zona merah COVID-19.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar Manado dan merasa mengalami gejala seperti batuk, demam dan panas yang juga mirip gejala COVID-19, bisa langsung menghubungi nomor hotline 085341223577, agar mendapatkan pelayanan dari para petugas medis yang ditempatkan di rumah singgah.

“Tentunya dengan adanya riwayat dari luar daerah serta rujukan dari dokter periksa di Manado, kita bisa memeriksa di rumah singgah. Jika memang masyarakat meminta untuk dijemput, kita akan jemput. Tapi, bisa juga datang langsung ke rumah singgah,” tutur juru bicara Satgas COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel.

Dikatakan Dandel, nantinya masyarakat yang memiliki gejala-gejala mirip COVID-19 akan dirawat dan dilakukan pemantauan selama 10 hingga 14 hari, untuk memastikan apakah mereka akan menjadi Pasien Dalam Pengawasan atau justru akan langsung dinyatakan terkonfirmasi penyakit COVID-19.

“Silakan langsung hubungi nomor hotline di nomor 085341223577, di mana nomor ini selalu menerima laporan keluhan maupun rujukan dari Rumah Sakit. Nanti, kalau ada, kita akan masukan ke Rumah Singgah,” kata Dandel.

Selama perawatan di Rumah Singgah, Dandel bilang untuk kebutuhan makanan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di mana masyarakat akan menjalani masa karantina selama 10 hingga 14 hari.

“Di sini (rumah singgah), masyarakat akan dipantau. Tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Dandel kembali.

Sekadar diinformasikan, Rumah Singgah di Sulawesi Utara, menggunakan bangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang berlokasi di Jalan Walanda Maramis, Kilometer 10, Kabupaten Minahasa Utara. Rumah Singgah ini sendiri sudah mulai beroperasi dan menerima masyarakat berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), Selasa (31/3).

kumparan/febry kodongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *