Masuki Masa Cuti, Maximiliaan Jonas Lomban Kembalikan Fasilitas Negara

BITUNG16 Dilihat

manadosiana.net, BITUNG – Pemilihan Serentak 2020 telah memasuki tahapan penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan yang berlaku, masa cuti diluar tanggungan negara bagi para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati serta Walikota) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Gubernur, Wakil Bupati serta Wakil Walikota yang akan mengikuti Pemilihan Serentak mulai berlaku 26 September sampai 5 Desember 2020.

Oleh karena itu sejumlah fasilitas seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas termasuk ruang kerja dari mereka tidak dapat digunakan kembali.

Menyikapi aturan yang berlaku, Walikota Bitung Maxmilian Jonas Lomban (MJL) yang akan mengikuti Pilwako Kota Bitung, mentaati aturan dimana langsung menyerahkan sejumlah fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai Walikota Bitung dikarenakan telah masuk masa cuti.

Kamis (24/09/2020) pagi tadi, Maxmilian Jonas Lomban bertempat di Kantor Walikota Bitung menyerahkan secara resmi sejumlah fasilitasnya seperti rumah jabatan, 2 kendaraan jabatan Walikota, 1 kendaraan dinas Ketua TP – PKK dari Ibu Khouni Lomban Rawung kepada Pemeritah Kota (Pemkot) Bitung melalui Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan.

Dia mengatakan, patuh kepada aturan terkait akan maju dalam Pilwako Kota Bitung.

“Saya menyerahkan 1 rumah jabatan, 2 kendaraan jabatan selaku Walikota dan 1 kendaraan dinas isteri saya selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bitung. Sesuai aturan maka saya harus menyerahkan fasilitas negara yang saya miliki. Saya akan masuk masa kampanye tanggal 26 September, besok lusa dan tidak akan memakai fasilitas negara. Saya akan aktif kembali menjadi Walikota Bitung pada tanggal 6 Desember 2020,” ujar MJL yang akan maju dalam Pilwako Kota Bitung bersama Martin Daniel Tumbelaka (MDT).

Hadir dalam serah terima fasilitas jabatan ini adalah, Sekretaris Kota Bitung, Asisten II Setda Kota Bitung, Kepala Bagian Umum Kota Bitung dan Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Jondris Kansil.

Diketahui Walikota Bitung Maxmilian Jonas Lomban dan isteri harus menyerahkan fasilitas negara, 1 rumah jabatan dan 3 kendaraan jabatan, sedangkan Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri dan isteri harus menyerahkan fasilitas negara berupa 1 rumah jabatan dan 5 kendaraan jabatan dikarenakan akan mengikuti Pilwako Kota Bitung dan cuti diluar tanggungan negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *