Komisi III DPRD Sulut Hearing Terkait Dugaan Salah Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di Bendungan Kuwil

HUKUM139 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Polemik lahan di lokasi Bendungan Kuwil, Kabupaten Minahasa Utara, kembali di hearing oleh Komisi III DPRD Sulut, Senin (31/10/2022). Hearing tersebut menghadirkan Balai Sungai Wilayah Sulut, Kejari dan beberapa warga penerima uang pengganti.

Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian.

Rapat dipimpin langsung Koordinator Komisi III , James Arthur Kojongian didampingi Ketua Komisi III Betty Kapojos dan beberapa Anggota Komisi III.

Menarik, saat rapat berlangsung dugaan salah bayar pun mencuat. Dan itu diucapkan salah satu Anggota Komisi III, Amir Liputo disela mendengarkan jawaban Balai Sungai terkait pertanyaan apakah diantara ketiga keluarga yang mengklaim tanah itu sudah ada yang dibayarkan pihak Balai Sungai.

“Setelah ada gugatan dari keluarga Sumesey ini dilakukan turun lapangan? Dan di lapangan objeknya tumpang tindih, termasuk yang tadi sudah dibayar?,” tanya Liputo dan langsung diiyakan Balai Sungai.

Wakil Komisi III Amir Liputo.

“Berartikan kalau itu tumpang tindih dan sudah dibayar, persoalannya jika ini menang di pengadilan berarti bukan milik Karundeng, iya kan? Berarti bisa salah pembayaran. Kenapa tumpang tindih bisa dibayar pak?,” tanya Liputo.

Lanjut Liputo masih dengan nada tanya, apakah sebelum Balai Sungai melakukan pembayaran ganti rugi kepada Keluarga Yopi Karundeng dan Christian Agu, sudah ada gugatan dari keluarga Sumeysei? Dijawab tegas pihak Kepala Balai Sungai bahwa tidak ada gugatan dari pihak keluarga Sumeysei.

“Tidak ada pak,” jawab Kepala Balai Sungai.

Pertanyaan Liputo pun beralih kepada keluarga ahli waris Sumeysei.
“Menurut ibu bagaimana? Apakah sudah ada gugatan?,” tanya Liputo.
Menanggapi itu, ahli waris Sumeysei tegas mengatakan bahwa sudah ada surat sanggahan dari pihak keluarga ke pihak BPR/ATR.

Ahli Waris Marie Sumeisey, Sendy Sumeisey.

“Sudah ada pak di BPN,” kata salah satu ahli waris Sumeysei.

Diketahui, Komisi III dalam menanggapi aspirasi dari ahli waris Sumeysei ini telah dilakukan pertemuan pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dengan menghadirkan pihak BPN/ATR, Kejaksaan Minahasa Utara dan Balai Sungai Sulawesi I.
Dan, dugaan salah bayar oleh Balai Sungai ini pun mencuat di pertemuan itu.

Bahkan disampaikan Ketua Komisi III, Berty Kapojos saat itu, apabila dugaan salah bayar itu terbukti, maka cacat hukum karena membayar bukan pada pemiliknya.

Sedangkan pihak Balai Sungai menegaskan jika terjadi salah bayar, penerima dana tersebut harus mengembalikan ketika ada keputusan pengadilan.

Adapun yang dikatakan Anggota Komisi III Boy Tumiwa, lembaga DPRD hanya bisa memfasilitasi persoalan-persoalan kemasyarakatan tapi tidak bisa memutuskan mana yang benar dan mana yang berhak.

“Hanya bisa memfasilitasi, kan seperti itu,” ucap Tumiwa di pertemuan antara pihak ahli waris Sumeysei, Balai Sungai Sulawesi I dan Kejaksaan Tinggi, Senin (31/10/2022) yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut.

Lanjut Tumiwa, sudah dijelaskan oleh Balai Sungai dan Kejaksaan Tinggi bahwa ada tumpang tindih di atas lahan yang diklaim ahli waris Semeysei.

“Ini ada tumpang tindih, tiga kepemilikan. Kalau pihak BPN menentukan si A, si B atau si C, pasti ibu (ahli waris Sumeysei) kan ibu tidak puas?. Nah lembaga yang menentukan siapa yang mempunyai hak kepemilikan yang benar, itu diuji lembaga peradilan. Jadi, sebaiknya digugat saja,” tandas Tumiwa.
Sementara ASDATUN Kejati Sulut mengatakan, permasalahan yang disampaikan ahli waris Sumeysei sudah beberapa kali dibahas di P2T. “Dan itu sudah kita rapatkan,” ucap ASDATUN.

Apa yang di klaim oleh ibu Sumeysei ujar ASDATUN, ada dua pemilik yaitu Sopian Agu dan Yopi Karundeng.

“Ada tumpang tindih. Karena tumpang tindih ini makanya kami menyarankan kepada ibu Sumeysei untuk melakukan gugatan, juga ada sebagian tanah yang uangnya itu masih di konsinyasi, masih berperkara antara Agu dan Karundeng,” ungkapnya.

Memang lanjut ASDATUN Kejati Sulut ini, sudah ada sebagian tanah yang sudah dibayarkan.

“Makanya kami sarankan kepada ibu (ahli waris Sumeysei), bahkan sudah berapa kali ibu itu hadir di rapat, bila memang ibu mendalihkan kalau tanah itu adalah tanah ibu, ibu harus buktikan. Silahkan ibu menggugat pihak-pihak yang mengklaim termasuk kalau perluh dengan Balai Sungai dengan BPN.

“Bahkan uang yang sudah terlanjur dibayarkan bisa ibu peroleh lagi, dan uang yang dititip itu bisa ibu peroleh. Tetapi ibu tidak pernah mengajukan gugatan. Bahkan diajukannya, dilaporkannya itu ke Kejaksaan Tinggi. Nah, di Kejaksaan Tinggi itu laporan ditangani berdasarkan apa yang saya tahu di bagian mafia tanah. Terkait mafia tanah itu kita kan belum bisa menemukan korupsinya dimana.Korupsi itu uang negara yang masih dikonsinyasi dan sebagiannya sudah dibayar.

Kita tidak bisa membuktikan sebaliknya apakah dia berhak atau tidak karena ibu tidak berani menggugat,” terang ASDATUN seraya menambahkan bila persoalan yang dihadapi ahli waris Sumeysei agak buntu karena ketiganya memiliki alat bukti.

Ditegaskan ASDATUN, BPN tidak punya kewenangan untuk menguji kebenaran surat-surat.

“Makanya saya katakan BPN jangan menguji. Silahkan serahkan kepada yang bersangkutan untuk memproses masalah hukum. Terserah apakah mau melaporkan kepada kepolisian terkait pemalsuan surat atau menggugat secara perdata silahkan, tetapi BPN melakukan penilaian terhadap dokumen yang ada,” sebut ASDATUN dihadapan personil Komisi III DPRD Sulut.

ASDATUN Kejari Sulut.

Ditegaskan lagi oleh ASDATUN Kejati Sulut, tetap disarankan agar ahli waris Sumeysei melakukan gugatan.

“Karena tidak bisa diselesaikan hanya dengan melakukan pengaduan seperti saat ini, tetap harus dengan putusan. Jadi saya kira mengenai apa yang ibu ajukan terkait dengan dokumennya silahkan ibu buktikan bahwa dokumen itu yang benar,” tandas ASDATUN.

Informasi yang diterima, Selasa (1/11/2022), Ahli waris Marie Sumeisey, Sendy Sumeisey bersama kuasa hukum mereka akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut.
Hadir dalam hearing hadir juga Kepala Biro Pemprov Sulut, Kepala Balai Sungai Sulawesi Utara 1, Aparat pemerintah Desa Kawangkoan Kabupaten Minut.(*)