Warga Mengadu ke DPRD Sulut: “Pak Gubernur Yulius Selvanus, Mohon Bantu Kami”

manadosiana.net, MANADO – Persoalan lahan dan infrastruktur di Sulawesi Utara kembali mencuat. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III di DPRD Sulut pada Selasa (28/4/2026), Aliansi Masyarakat Sulawesi Utara membawa sederet keluhan mendesak yang membutuhkan perhatian Pemerintah Daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Berty Kapojos, bersama Wakil Ketua DPRD, Royke Reynald Anter ini, menjadi wadah bagi warga untuk menyuarakan kesulitan mereka, terutama harapan besar agar Gubernur Yulius Selvanus turun tangan secara langsung.

Kondisi infrastruktur di beberapa kabupaten menjadi sorotan tajam karena jalan rusak yang telah memakan korban jiwa. Di sisi lain, warga Desa Lota di Minahasa masih terkendala akses air bersih akibat proses administrasi antara PDAM dan BPK.

Indra Patrianus Wongkar SE, selaku Koordinator menjelaskan kendala tersebut.

“Karena ada dilibatkan BPK. Apakah PDAM bisa memberikan CSR atau tidak. Jadi menunggu hasil dari BPK, kalau sudah di setujui tentunya anggarannya ada, itu keterangan dari pihak PDAM,” ujar Indra.

Terkait persoalan lahan, aliansi mengapresiasi langkah Kanwil BPN yang difasilitasi DPRD Sulut. Namun, di Desa Pinogaluman, muncul kendala teknis terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah terbit, sehingga menyulitkan penerbitan sertifikat tanah bagi warga.

“Nah HGB itu untuk pembatalan secara aturan harus ke PTUN, tapi ada yang 20 hektar sudah bisa dikeluarkan sertifikat akan dikawal oleh ibu Nini sebagai orang dari BPN dan mantan kakan BPN Kabupaten Bolmong,” jelasnya.

Di Desa Padang Lalow dan Mongkoinit Barat, penerbitan sertifikat masih membutuhkan evaluasi dari Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi. Namun, beban terberat bagi masyarakat adalah biaya hukum yang mahal untuk mengurus persoalan lahan tersebut ke pengadilan.

Dia berharap  agar Gubernur Sulawesi Utara segera fokus memberikan bantuan.

“Begitu juga terkait dengan Desa , Mongkoinit Barat, kasus yang sama, namun dari semua permintaan ini sebenarnya kami juga berharap Pak Gubernur agar fokus untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, yang terutama itu masalah sertifikat di Desa Pinogaluman yang sudah keluar HGB tanpa diketahui oleh masyarakat. Itu yang saya pertanyakan kepada BPN, mereka mengatakan tidak tahu atas nama siapa,” terangnya.

Indra menegaskan bahwa keterbatasan biaya menjadi penghalang utama warga dalam mencari keadilan, sehingga peran Gubernur sangat dinantikan.

“Nah, untuk membatalkan HGB ini, masyarakat tidak punya uang, karena harus lewat pengadilan, semua itu butuh uang pendaftaran dan lain sebagainya. Nah, kami akan meminta kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Yulius Selvanus Lumbaa, mohon Pak untuk bantu masyarakat membatalkan HGB tersebut,” pungkasnya.