Bamusi Prihatin Proses Hukum Haji Sudarmono, Abubakar Minta PH Adil dan Obyektif

HEADLINE26 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Ketua Baithul Muslimin Indonesia (Bamusi) Sulawesi Utara (Sulut) Abubakar Idrus, turut prihatin terkait proses hukum menimpa Haji Sudarmono, yang saat ini sementara berproses di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dirinya pun meminta pihak penegak hukum (PH) untuk bersikap menegakkan kebenaran yang seadil-adilnya.

Tanggapand dari petinggi organisasi sayap PDIPi ini sempat membuatnya kaget saat melihat pemberitaan media. Karena kata dia Sudarmono merupakan bendahara di Bamusi Sulut.

“Yang pasti kami prihatin dengan apa yang dialami Haji Domo (sapaan akrab Haji Sudarmono). Semoga proses hukum benar-benar adil dan obyektif,” ungkap Ketua Bamusi Sulut Haji Abubakar, Senin (20/3) di Manado.

Dilansir fakta88.com, Haji Sudarmono diduga  melakukan penipuan, padahal dirinya tidak memiliki CEK Bank Sulut-Go yang menjadikannya tersangka bahkan masuk DPO kepolisian.

“CEK itu atas nama Moses Sinaga. Saya tidak ada BSG. Itu urusan Moses dan Ferry. Yang menyerahkan barang anak buahnya Ferry. Yang memberikan CEK ke anak buah Ferry adalah penerima barang yakni Moses. Koq Haji Domo yang tersangka. Pemberi CEK kosong cuma saksi. Ini kan rancu, aneh,” jelas orang dekat Haji Domo, usai persidangan dua pekan lalu.

Ia menyatakan, Haji Domo hanya hanya memfasilitasi. Muncul dugaan kasus ini naik ke pengadilan karena ada main mata antara pelapor, penyidik dan jaksa yang meloloskan dakwaan.

“Dalam sidang dua pekan lalu, saksi purbalisan yang dihadirkan Ferry Gunawan mengatakan, saksi tidak menandatangani BAP di Polres Manado. Tapi anehnya, bubuhan tanda tangan saksi justru ada di BAP penyidik Polres Manado,” ujar pria itu.

Diketahui Ferry Gunawan melaporkan Haji Sudarmono pada Agustus 2021 silam. Laporan berkaitan dengan dugaan penipuan di bisnis sianida antara Moses.

Moses adalah pelaku tambang ilegal di Alason, Minahasa Tenggara.

Menurut Haji Domo beberapa waktu lalu, ia pernah diminta Wadir Pamovit Polda Sulut untuk mempertemukan Moses dan Ferry Gunawan. Pertemuan itu untuk mengorder 50 drum kaleng sianida dan 30 zak karbon. Senilai Rp312.250.000.

Pada bulan Februari 2021 Fery Gunawan mengirim barang ke Moses. Ferry membuat nota atas nama Haji Sudarmono.

Moses buka CEK senilai Rp385 juta. Tapi ternyata CEK itu kosong.

“Itu anak buah Moses yang serahkan ke orangnya Ferry,” ujar Ketua Kabugis Sulut itu.

Bukan Moses yang ditetapkan tersangka, penyidik malah menetapkan Haji Domo sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *