Reporter: Febry Kodongan
manadosiana.net, MINAHASA UTARA – Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Wori terkait proyek pembangunan kantor Hukum Tua. Hingga kini, Pemdes Wori diketahui belum menindaklanjuti empat poin rekomendasi perbaikan yang diajukan oleh tim pengawas intern pemerintah tersebut.
Tuwaidan menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan mendalam terhadap dokumen perencanaan desa. Hasilnya, ditemukan potensi masalah pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai standar teknis.
“Kami sudah merekomendasikan perubahan agar tidak terjadi kemahalan harga atau spek teknis yang menyimpang,” ujar Tuwaidan didampingi tim pemeriksa.
Menurut perspektif tata kelola pemerintahan, pengabaian rekomendasi Inspektorat merupakan pelanggaran administratif yang serius.
Tuwaidan menekankan bahwa Inspektorat berfungsi sebagai pencegah sebelum masalah masuk ke ranah pidana. Namun, jika koordinasi di tingkat desa buntu, risiko hukum bagi pejabat desa menjadi tak terhindarkan.
”Sangat penting bagi pemerintah desa untuk kooperatif. Jangan sampai pengabaian ini justru memicu laporan masyarakat yang berujung pada audit investigasi,” tegasnya.







Komentar