Wenny Lumentut di Wakili Meiky Kodoati Tegaskan Lahan 55 Hektare di Agotey Berstatus Perkebunan, Bukan Hutan Lindung

Pemerintah Kabupaten Minahasa

MINAHASA RAYA119 Dilihat

Minahasa, ManadoSiana – Isu penolakan warga terhadap rencana pembangunan objek wisata paralayang di Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan keberatan sejumlah warga terhadap rencana proyek tersebut, Senin (4/5/2026).

Penolakan warga disebut berkaitan erat dengan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya potensi terganggunya sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat di wilayah sekitar. Dalam video yang beredar, terlihat adanya komunikasi antara pihak pengembang dan warga melalui sambungan video call. Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Sektor Pineleng.

Menanggapi polemik yang berkembang, pemilik lahan sekaligus pengusaha, Wenny Lumentut, melalui perwakilannya Meiky Kodoati memberikan klarifikasi terkait status lahan yang menjadi perdebatan.

Meiky menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 55 hektare tersebut merupakan tanah perkebunan yang sah secara hukum. Lahan tersebut, kata dia, telah memiliki sertifikat resmi sejak sekitar 25 tahun lalu dan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Secara administratif, Desa Agotey bukan kawasan hutan lindung, melainkan wilayah perkebunan dan pertanian masyarakat,” jelas Meiky.

Ia juga memaparkan bahwa secara geografis, Desa Agotey berada di lereng Gunung Tatawiran dan selama ini dikenal sebagai kawasan perkebunan kelapa serta daerah dataran tinggi yang memiliki potensi wisata, salah satunya Tetempangan Hill yang cukup populer.

Terkait kekhawatiran warga mengenai sumber mata air, pihak pengelola memastikan bahwa lokasi lahan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan aliran air yang digunakan oleh masyarakat di wilayah lain. Disebutkan bahwa sumber air bagi masyarakat Koha Timur berasal dari aliran Sungai Tateli yang lokasinya cukup jauh dan tidak terhubung dengan area Agotey.

Selain itu, arah kemiringan lahan disebut mengarah ke wilayah Agotey Lemoh, sehingga dinilai tidak berdampak terhadap sumber air masyarakat Koha Raya.

Dari total luas lahan 55 hektare tersebut, hanya sekitar 5 hektare yang akan dimanfaatkan untuk pengembangan wisata paralayang. Sementara itu, sebagian lahan lainnya akan ditanami sekitar 2.000 pohon durian dan kopi sebagai bagian dari pengembangan perkebunan produktif. Sekitar 50 hektare sisanya tetap dipertahankan sebagai kawasan alami tanpa penebangan pohon.

Pihak pemilik lahan juga memastikan bahwa area tersebut bukan merupakan tanah terlantar, melainkan dalam pengawasan penjaga setempat serta telah dikelola secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk transparansi, seluruh dokumen legalitas seperti sertifikat tanah, data koordinat lokasi, hingga bukti penanaman telah disiapkan. Dokumen tersebut, menurut Meiky, sesuai dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menguatkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan perkebunan.

Namun demikian, untuk menjaga situasi tetap kondusif, pihak pengembang memutuskan menghentikan sementara proses pembangunan fasilitas paralayang. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses Pemilihan Hukum Tua yang tengah berlangsung di wilayah Koha Raya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Koha Raya, Jefry Langi, menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait aktivitas pembukaan lahan di kawasan Gunung Tatawiran.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat menilai adanya potensi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak pada empat desa di wilayah Koha. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya bencana banjir bandang dalam jangka panjang apabila ekosistem terganggu.

Kami sudah membentuk tim investigasi untuk mengkaji dampak lingkungan secara menyeluruh ujar Jefry.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tidak terjadi bencana serupa yang pernah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Selain itu, Jefry menyebut bahwa masyarakat Koha Raya sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak Wenny Lumentut melalui sebuah kesepakatan awal. Namun hingga saat ini, dialog langsung antara kedua belah pihak belum terlaksana.

Di sisi lain, Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menginginkan adanya pihak yang dirugikan dalam persoalan ini.

Menurutnya, investasi di sektor pariwisata pada prinsipnya harus didukung karena berpotensi meningkatkan perekonomian daerah. Namun demikian, seluruh proses harus tetap mengikuti aturan yang berlaku serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Minahasa sudah meminta kepada pihak pengembang untuk menghentikan sementara kegiatan, sambil menunggu izin serta kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan monitoring secara berkala serta siap memfasilitasi pertemuan antara pihak pengembang dan masyarakat guna mencari solusi terbaik.

Selain itu, saat ini pihak pengembang disebut tengah melakukan upaya teknis dengan membuka saluran baru guna meminimalisir potensi dampak terhadap masyarakat Koha Raya.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan dialog terbuka dan mengacu pada data serta regulasi yang berlaku. Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan investor dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan lingkungan maupun kepentingan warga setempat.(Andreano)

Komentar