Polresta Manado Ringkus 2 Pengedar Sabu, 60 Paket Narkoba Disita

HUKUM25 Dilihat

Penulis: Febry Kodongan

 

manadosiana.net, MANADO – Polresta Manado berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar Senin (13/4), polisi mengamankan dua pria berinisial Iwan (30) dan Aswar (33). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mapanget dan Kelurahan Paniki Bawah.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Iwan di depan sebuah minimarket. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menciduk Aswar di kediamannya. Dari tangan Aswar, polisi menemukan puluhan paket sabu yang sudah dikemas dan siap untuk dijual ke pelanggan.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, merinci temuan tersebut dalam konferensi pers. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan cukup signifikan untuk menjerat pelaku dengan pasal pengedar.

“Dari tangan Aswar, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 60 paket plastik berisi sabu golongan I yang siap diedarkan, satu unit ponsel Oppo A38 berwarna hitam, satu buah tas berwarna hitam serta satu buah dompet wanita berwarna hitam,” jelas Kombes Pol Irham Halid.

Selain mengedarkan, kedua pelaku diketahui juga mengonsumsi barang haram tersebut. Polisi juga menyita ponsel yang digunakan keduanya untuk bertransaksi dengan para pembeli di wilayah Manado.

Kini, Iwan dan Aswar harus mendekam di sel tahanan Polresta Manado. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari 5 tahun penjara hingga penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.