Polres Minahasa Rekonstruksi Pembunuhan di Tondano, Adengan 34 Tersangka Remas Jantung

 

Manadosiana.net, Tondano – Polres Minahasa melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan waria berinisial HM (49) dengan tersangka inisial RK (31) di Salon Lisa, Minahasa, Tondano Tondano Barat, Wawalintouan, Selasa (17/5/2022) dengan 41 adengan.

 

Dalam rekonstruksi dilaksanakan Polres Minahasa dipimpin Aipda Endro Purnomo dengan melibatkan 6 saksi, 1 tersangka, 1 korban, dan Kejaksaan Minahasa. Sebelum rekonstruksi, tersangka sudah ditest kejiwaan selama 2 jam.

 

Pada rekonstruksi kejadian terjadi pada Jumat 29 April 2022, sekitar pukul 14.00 wita. Saat itu tersangka membonceng korban dari selesai mendekorasi acara perkawinan sepupunya di Desa Paso, Kecamatan Kakas untuk kembali ke Salon Lisa.

 

Sesampai di Salon, mereka keluar ke Tomohon guna membeli Komix, mi instan, minuman soda, dan rokok untuk di konsumsi. Setelah kembali, korban masuk kamar dan dalam posisi berbaring dua kali mengajak berhubungan badan namun di tolak tersangka.

 

Tersangka yang dalam keadaan mabuk Komix pergi ke dapur mengambil palu dalam lemari dan kembali ke kamar dengan duduk di dekat korban yang sedang tertidur.

 

Selanjutnya tersangka memukul dengan palu di bagian kepala tengah korban sebanyak tiga kali. Kejadian itupun di dengar saksi 4 bersama saksi 5 yang berada di dalam sebelah kamar.

 

Merasa tak puas, tersangka kembali memukul wajah korban dengan palu secara berkali-kali. Karena masih bergerak, tersangka menikamkan gunting di bagian kepala, wajah sampai di dalam mulut korban berkali-kali.

 

Melihat korban masih bergerak, tersangka pun mengiris perut korban berkali-kali dengan pisau. Selajutnya merobek perut dengan tangan dan memasukan tangan kirinya guna menarik jantung untuk dikeluarkan terus dimasukkan lagi. Terakhir, sebelum menutup dengan handuk, tersangka sempat menikam jantung korban hingga mati.

 

“Tersangka sudah jelas menghilangkan nyawa korban. Pada adengan 20-31 tersangka menghilangkan nyawa korban dengan menggunakan martil, gunting, dan pisau. Untuk mencabut (Jantung) tidak tapi dia memasukkan tangan dan meramas jantung korban,” kata Kasat Reskrim Minahasa Edy Susanto.

 

“Untuk peremasan jantung terjadi pada adengan 34. Tarik jantung dan masukan lagi, dan menusuk jantung dua kali, ” ujarnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *