Merasa Kecewa dengan Kinerja Polda Sulut, Guru Besar IPB Mengadu ke Bareskrim Polri

HUKUM16 Dilihat

JAKARTA – Pengguggat dalam kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Prof Ing Mokoginta bersama korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah, Selasa (8/6) siang, menggeruduk Mabes Polri.

Mereka mendesak polri segera menindak komplotan mafia tanah yang sudah dilaporkan para korban di berbagai Kepolisian Daerah. Alasan mendasar Prog Ing Mokoginta yang merupakan Guru Besar di IPB ini merasa sangat kecewa karena kata dia, hingga saat ini belum ada tersangka yang diperiksa penyidik Polda Sulawesi Utara. Padahal dia bilang, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit sejak tanggal 27 April 2021 namun baru pelapor yang diperiksa.

“Kami datang kembali ke Mabes Polri untuk mempertanyakan kenapa belum ada satu pun tersangka yang diperiksa penyidik. Padahal SPDP sudah terbit sejak 27 April lalu,” katanya saat di Mabes Polri, Jakarta.

Prof Ing juga mengungkapkan dalam surat penunjukkan jaksa tertulis sudah ada tersangka.

“Namun kepada kami, penyidik mengatakan belum ada tersangka. Karena itu, Prof Ing berharap Mabes Polri mengawasi proses penyidikan kasus mafia tanah di Polda Sulawesi Utara. Kami berharap,  laporan perampasan tanah kami segera dituntaskan.” Katanya.

Tanah yang dilaporkan oleh Sientje Mokoginta CS di SPKT Polda Sulut.(Foto:Ist)

“Sebab, kami sudah berikan bukti-bukti pemalsuan dokumen di atas tanah kami seluas 1,7 ha di Kotamobagu sehingga terbit sertifikat di atas tanah kami. “Pak Kapolri kan sudah tegas untuk berantas beking mafia tanah, bukti-bukti sudah kami berikan, kenapa sampai  tersangka belum juga diperiksa,” tambahnya. Dari informasi yang didapat, kabar terkini perkara Prof Mokoginta di Kotamobagu sudah ditindaklanjuti Dirtipidum Mabes Polri.

Adapun yang dialami oleh korban perampasan tanah lainnya yakni, Trimurti Mahfudz, dia menjelaskan, tanah SHM miliknya seluas 500 m2 di Kavling Polda Kalimantan Balikpapan dibuldozer sejak beberapa bulan lalu tanpa ada surat eksekusi dari pengadilan. Pada bulan november 2019, suaminya,  Kolonel (Purn) Trianto pun meninggal dunia beberapa tahun lalu dan telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan setempat.

Menurut Tri ada 120 orang purnawirawan yang tanahnya dirampas dan dibuldozer oleh pihak dilaporlan. Pada hari ini dia melapor ditemani Hamdan, seorang purnawirawan polisi.

Sementara itu Ketua FKMTI, SK Budiarjo menjelaskan, surat FKMTI sudah ditanggapi oleh pihak Mabes Polri.

“Dalam pertemuan tadi, Mabes Polri mempertanyakan kenapa lambat sekali proses pemeriksaan? Kami disarankan untuk lapor ke Wasidik agar ada gelar perkara di Mabes Polri,” jelas Budi.

Budi berharap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil  tidak menerima disinformasi dari bawahannya sehingga salah dalam mengambil keputusan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *