Manadosiana.net, MANADO – Anggota DPRD Sulut, Wenny Lumentut akan melaporkan Maybank Cabang Manado kepada Menteri Keuangan. Pernyataan tersebut dikatakannya terkait penyegelan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares Kecamatan Tikala, Kota Manado oleh Maybank.
Atas tindakan sewenang-wenang dari pihak Maybank cabang Manado tersebut, menurut Wenny Lumentut, sebagai rakyat biasa maupun sebagai Anggota DPRD Sulut, dirinya merasa nama baiknya telah dilecehkan serta kredibilitas dihadapan masyarkat sudah terganggu. Untuk itu, lanjut Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut ini akan menuntut Maybank Cabang Manado dengan kerugian sebesar Rp25 Miliar. Rencananya, Senin (25/11/2019) WL Sapaan akrab Wenny Lumentut ini akan melayangkan gugatan di PN Manado dan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sulut.
“Senin (25/11/2019), saya akan daftarkan tuntutan ke PN Manado atas tindakan sewenang-wenang ini. Ini kurang ajar bank begini . Tanpa prosedur, langsung tempel-tempel pada orang lain punya milik. Saya sangat marah hal ini. Saya tak akan mundur Siapapun dibelakangnya!. Kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan cara-cara kerja bank model begini,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sulut periode 2014-2019 ini kepada awak media, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: 6 Pengacara Bantu Wenny Lumentut Perkarakan Maybank
Ketika ditanya apakah akan dipidanakan, WL menjawab untuk sementara akan digugat Perdata dengan kerugian 25 Miliar.
“Nanti saya akan lihat. Tapi, saya akan tuntut secara Perdata mulai Senin (25/11/2019) dengan kerugian, seminimal-minimalnya, 25 Miliar,” pungkas WL.
Diketahui, penyegelan tanah ini terjadi pada Kamis (21/11/2019). Dari hasil bukti rekaman CCTV, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17:56 WITA, terlihat dua orang yang diduga dari pihak MayBank Manado ini tiba-tiba datang dan langsung melabeli pagar tanahnya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala dengan tulisan (Tanah ini dalam pengawasan MayBank).
Komentar