Jalan Berliku Pilkada 2020

MANADO, NEWS, POLITIK106 Dilihat

Manadosiana.net- Pekan lalu Menteri Dalam Negeri melayangkan surat yang ditujukkan pada seluruh Kepala Daerah yang daerahnya menggelar Pilkada. Surat bernomor 270/2931/SJ tertanggal 21 April 2020 itu mempertegas optimisme Pemerintah terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada Desember 2020. Surat itu melarang Kepala Daerah untuk tidak mengalihkan hibah Pilkada untuk kegiatan lainnya.

Kita perlu berpikir positif dan mendukung keyakinan Pemerintah tentang hal itu. Berarti ada pegangan dan kajian dari Pemerintah bahwa penyebaran virus Corona 19 akan berhenti dalam waktu dekat ini. Sebab jika pemungutan suara berlangsung pada 9 Desember 2020, maka secara otomatis tahapan Pilkada sudah harus dimulai pada 9 Juni 2020.

Namun demikan ada beberapa hal yang perlu dipikirkan secara objektif dan dicarikan jalan keluarnya.

Pertama, agenda reses DPR akan berlangsung sejak 21 Mei hingga 12 Juni 2020. Mengubah waktu pencoblosan tentu tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU. Sebab pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2015 melaksanakan pemungutan suara di bulan September 2020. Ketentuan pasal 52 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden tetap harus mendapatkan persetujuan DPR. Jika Perppu akan keluar disekitar masa reses DPR maka persetujuan itu akan terkendala. Kegiatan DPR ini juga bisa menghambat produk hukum KPU dan Bawaslu.

Jika Pilkada dilaksanakan pada Desember 2020 maka yang harus dilakukan KPU adalah merevisi kembali PKPU yang telah ditetapkan sebelumnya. Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu, menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membentuk ketentuan pelaksanaan pemilu yang tertuang dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu. Masa reses DPR itu bertepatan waktu dengan revisi sejumlah PKPU.

Kedua, Pemerintah perlu memikirkan penambahan anggaran Pilkada. Jika dalam kondisi normal anggaran Pilkada hanya untuk membiayai adhoc, sosialisiasi, logistik dan kebutuhan lainya. Kebutuhan anggaran lainnya yang harus dipikirkan adalah masker dan sarung tangan yang akan di gunakan oleh petugas melakukan pendataan pemilih dan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.

Kemudian di saat hari pencoblosan tetap diantisipasi untuk keselamatan petugas dan pemilih. Di TPS tetap diperlukan wadah air cuci tangan, hand sanitizer, termometer pengukur suhu badan dan sabun. Ini cara yang digunakan Korea Selatan yang baru saja menggelar pemilu.

Dengan demikian perlu peninjauan kembali dokumen NPHD yang telah ditetapkan sebelumnya. Di daerah-daerah yang memiliki anggaran cukup, tentu tidak bermasalah. Namun kebanyakan daerah telah mengalihkan banyak anggaran untuk penanganan covid 19.

Ketiga, masa waktu pemberian dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan dengan waktu verifikasi faktual yang berjarak panjang tentu memiliki masalah. Jika verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 9 Juni maka itu berarti telah berjarak sekitar 6 bulan.

Dengan demikian potensi perubahan status masyarakat pendukung bisa saja terjadi. Misalnya terjadi perpindahan tempat tinggal, meninggal dan atau dalam kondisi lain. Jika hasil verifikasi ternyata dukungan tidak sesuai ketentuan maka wajib bagi bakal calon untuk mencari dukungan sebanyak dua kali lipat. Tentu kondisi ini juga akan berbahaya bagi kesehatan.

Keempat, Perlu juga mempertimbangkan terkait keakuratan daftar pemilih. Belum tentu pada awal Juli, kondisinya telah normal total. Sehingga sangat diragukan jika semua masyarakat dapat berpartisipasi pada tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.

Kelima, melaksanakan kegiatan besar diakhir tahun tentu tidak semudah jika melaksanakan diawal atau di pertengahan tahun. Butuh waktu ideal sehingga membutuhkan waktu cukup dalam pelaporan keuangan dan melengkapi temuan auditor BPK.(*)