Manadosiana.net, MANADO – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Manado menilai, bahwa syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) yang dimuat dalam regulasi tersebut, mampu mendorong paslon yang berkualitas.
Serta memberi hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
“Walaupun dibatasi dengan beberapa syarat yang diharapkan mampu untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas,” ujar Isty Regita Mamangge, Ketua KIPP Kota Manado, Senin (24/8/2020).
KIPP berharap bahwa penyelenggara akan bersikap seprofesional mungkin, “dan siapapun yang telah di tetapkan secara sah sebagai paslon pada Pilkada 2020, harus sesuai dengan regulasi yang telah berlaku,” tegasnya.
Dipastikan bahwa lembaga independen ini, akan turut aktif dalam memantau setiap tahapan Pilkada.
“KIPP manado akan turut memantau baik dari pihak penyelenggara, paslon, serta partisipasi masyarakat dalam proses tahapan pendaftaran paslon pada Pilkada 2020,” tandas Isty. (Mineshia)