manadosiana.net, MANADO – Setelah melewati enam kali persidangan yang intens, Hanafi Saleh, SH, menyatakan kesiapannya menghadapi babak akhir praperadilan di PN Manado. Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi dan bukti, Hanafi merasa di atas angin. Ia menilai argumen yang dibangun tim kuasa hukum Pemohon sejak awal tidak mampu diruntuhkan oleh pihak Termohon.
Hanafi menyoroti bagaimana setiap persidangan justru menambah amunisi bagi pihaknya. Mulai dari saksi Termohon yang nampak ragu-ragu hingga bukti surat Pemohon yang diakui keabsahannya oleh saksi-saksi di persidangan. Hal ini menurutnya menjadi modal yang sangat kuat untuk menyusun draf kesimpulan yang tajam dan meyakinkan bagi Majelis Hakim.
”Harapan kami, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini bisa melihat secara objektif bahwa saksi yang dihadirkan Termohon tidak mampu mematahkan argumentasi kami,” ujar Hanafi Saleh.
Dia menekankan bahwa dalam perkara praperadilan, fokus utama adalah pada prosedur hukum. Ketika prosedur terbukti lemah, maka pembatalan tindakan hukum adalah konsekuensi logisnya.
Optimisme Hanafi bukan tanpa alasan. Sebagai Pengacara senior yang berpengalaman, ia melihat adanya ketimpangan antara narasi yang dibangun Termohon dengan fakta yang muncul di persidangan. Bersama Renaldy Mohamad dan Faisal Tambi, Hanafi telah memetakan poin-poin krusial yang akan menjadi materi utama dalam sidang kesimpulan yang akan digelar esok hari.
Dia juga mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap lembaga peradilan. Bagi Hanafi, kasus yang menimpa Kartini Gagansa ini adalah cermin bagi pencari keadilan lainnya. Jika bukti kuat dan prosedur benar-benar ditegakkan, maka tidak ada alasan bagi hukum untuk tidak memenangkan pihak yang benar.
”Besok kita lanjut pada agenda kesimpulan. Kami optimis bahwa keadilan akan berpihak pada Pemohon,” tutup Hanafi Saleh di depan awak media. Penutup sidang keenam ini menandai langkah krusial sebelum Panitera Petrus Bawode mencatat akhir dari perjalanan pembuktian perkara ini dan menanti putusan final dari meja hijau PN Manado.
