Ferry Liando: Gereja Bukan Kuda Tunggangan

HEADLINE, NEWS, POLITIK16 Dilihat

 

Manadosiana.net – Pengamat politik dan kepemiluan, Ferry Daud Liando mengatakan Gereja akan menjadi salah satu institusi yang akan kena dampak dari Pilkada langsung. Kelompok keagamaan ini berpotensi akan dimanfaatkan oleh kekuatan politik tertentu agar ambisi untuk menang bisa diraih.

Menurut Liando, gereja akan menjadi sasaran karena tiga hal. Pertama, gereja memiliki pengikut yang banyak dan cenderung loyal.

“Kedua, organisiasi gereja memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan ketiga, gereja memiliki tokoh-tokoh panutan yang diikuti banyak pengikut,” jelas Liando saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual yang digelar oleh Komisi Pemuda GMIM dengan topik ‘Pemuda GMIM dalam Pusaran Politik Menjelang Pilkada 2020’ Sabtu (1/8/2020).

Wakil Sekjen AIPI pusat ini menuturkan bahwa GMIM sebagai salah satu populasi anggota terbesar di Sulut pasti akan berusaha disasar oleh para kekuatan politik. GMIM berpotensi akan jadi sasaran. Karena anggotanya banyak, kelembagannya kuat dan banyak tokoh-tokohnya.

“Saya mengingatkan jangan sampai ada yang memanfatakan. GMIM jangan jadi kuda tunggangan. Potensi yang terjadi adalah merekrut tokoh-tokoh GMIM untuk dipaketkan dalam pasangan calon atau merekrut para tokoh menjadi tim sukses,” tegas Liando.

Menurutnya, sepanjang intitusi GMIM tak dimanfaatkan, maka upaya melibatkan para tokoh-tokoh GMIM tidak masalah.

“Namun yang harus dikendalikan jangan sampai simbol-sombol GMIM dimanfaatkan untuk berkampanye. Gereja harus menjaga jarak, bebas dari kekuasaan dan ketergantungan pada parpol,” kata Liando yang juga pernah terlibat dalam kepengurusan Pemuda GMIM.

Dirinya menegaskan, warga GMIM punya pilihan masing-masing dan harus dihormati, serta jangan dipaksakan untuk digiring memilih calon tertentu.

“Namun ketelibatan para tokoh GMIM ini tidak melangggar aturan-aturan tertentu. UU HAM tidak melarang begitu juga dengan aturan tata gereja. Kebebasan berserikat, dan menyatakan pendapat dijamin oleh UU. Namun yang tidak boleh itu adalah membawa-bawa nama institusi dalam mempengaruhi pemilih,” pungkas Liando.(Mineshia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *