Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen Sosper Bersama Komisi III  

LIPUTAN KHUSUS16 Dilihat

MANADO – Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen bersama Pimpinan serta Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulut menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yakni Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Senin 20 Maret hingga Sabtu 25 Maret 2023.

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melaksanakan Sosper di dua lokasi yakni Kel.Tona 2 Aula Serba guna rumah jabatan Kec.Tahuna Timur pada tanggal 21 dan 22 Maret 2023 dengan menghadirkan , masyarakat, LSM, dan pemerhati Tinju dihari pertama dan dihari kedua menghadirkan pengurus Sinode GMIST dan pemuda GMIST serta nara sumber yang dihadirkan Sam J Saroinsong, SH.MH.

Dalam Sosper tersebut, dr. Fransiscus Andi Silangen, S.pB.KBD mengatakan sosialisasi Perda tersebut sangat penting karena, Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perda tersebut mewajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini penting sehingga setiap pekerja dalam melaksanakan aktifitas pekerjaannya dilindungi,” ungkapnya.

Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.

Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Komisi III, Berty Kapojos, S.Sos  memberikan edukasi bagi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh agama terkait pentingnya Perda ini tepatnya di Desa Lembean dan Kolongan.

Stella Runtuwene memilih untuk menggelar sosper di Desa Lansot Timur Kecamatan Tareran dan Desa Tumoong Atas Dua Kecamatan Tareran.

Dalam Sosper ini Stella mengatakan bahwa, tujuan perda ini untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” urai srikandi Nasdem ini.

Boy Tumiwa saat menggelar Sosper di Kel.Uwuran  Dua dengan Nara sumber Dr.John Tarore berpandangan bahwa Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

 

Tumiwa juga mengingatkan pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting, sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan dan mafaatnya sangat besar,” ungkap Tumiwa.

Sosper yang sama juga dilakukan oleh Anggota DPRD Sulut Yongkie Limen menggelar Sosper di Halaman GMIM Dalo Su Ruata Kombos Timur.

Dalam Sosper tersebut, Limen juga mensosialisasikan Perda No. 9 tahun 2022 dirinyapun mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. Pemerintah terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial ketenagakerjaan

Kegiatan yang sama juga dilaksanakan oleh Anggota DPRD H Ayub Ali , yang melaksanakan Sosper di Desa Kema , Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Ayub Ali berharap agar Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang ditemui.

“Pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” ujar Ayub.

Demikian dengan anggota DPRD Sulut Arthur Kotambunan yang menggelar Sosper diKelurahan Sumompo Kecamatan Tuminting .

Legislator Dapil Kota Manado ini mengingatkan keberpihakan pemerintah sulut dan DPRD terhadap pekerja yang harus mendapatkan perlindungan baik yang menerima upah atau yang tidak menerima upah sebagaimana amanat Perda No.9 tahun 2023.

Anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara Dr.Toni Supit juga mengggelar Sosper di Desa Lia Kec.Siau Tengah dan Desa Dane Kec.Siau Timur.

Warga antusias mendengarkan pentingnya Perda No.9 tahun 2022.(ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *