Manadosiana.net, MANADO – Dua terdakwa pembunuhan Guru Alexander Pangkey berninisial FL (16) dan OU (16) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (21/11/2019).
Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Franklin Tamara dengan Anggota Imanuel Barru dan Halimah Umaternate ini berlangsung secara tertutup tersebut digelar di ruang sidang anak PN Manado mengagendakan menghadirkan saksi.
Menurut juru bicara (Jubir) PN Manado, Immanuel Barru mengatakan, agenda Sidang kali ini menghadirkan saksi. Saksi adalah salah satu guru SMA Ichtus Manado.
“Setelah dalam dua kali dipanggil, dalam sidang dua hari ini , untuk didengar keterangannya, saksi berhalangan hadir. Sehingga kami memutuskan, kesaksian dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Barru kepada wartawan usai Sidang.
Barru yang juga menjadi Hakim anggota dalam kasus ini mengatakan, dalam agenda sidang itu juga dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa FL dan OU.
“Intinya, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa korban yang juga guru mereka. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan Senin (25/11/19), tuntutan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Barru.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhia Jayanti Manise, kedua terdakwa dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, jo pasal 55,56, KUHP.
Diketahui, kasus yang sempat viral ini terjadi, Senin (21/10/19), sekitar pukul 10:00 WITA. Berawal dari kedua terdakwa dihukum Kepala Sekolah (Kepsek) Ichtus karena terlambat. FL dan OU kemudian dihukum mengisi tanaman di pollyback.
Saat selesai, keduanya merokok di dekat kelas mereka. Korban Alexander Pangkey yang merupakan guru mereka, mendapati keduanya sedang asyik menghisap rokok. Kelakuan keduanya diabadikan korban dengan video dan foto lewat telepon genggam.
Merasa tersinggung, terdakwa FL langsung keluar dari sekolah. Ia menuju ke rumah dan mengambil sebilah badik di kamarnya dan kembali ke sekolah. Saat di sekolah tersebut, FL melihat temannya OU sedang adu mulut dengan korban.
Dengan segera FL menyerang korban dengan sebilah senjata tajam. Bertubi-tubi serangan dilancarkan FL dengan badik ke tubuh korban. OU sempat menahan, tapi FL terus menyerang korban. Korban berlari sembari meminta tolong menuju pos jaga. Tapi kembali FL terus mengejar dan kembali menghujamkan badik ke tubuh korban yang sudah bersujud karena tak mampu lari berdiri.
Setelah melakukan penikaman, FL langsung kabur menuju rumah neneknya, sebelum akhirnya dibekuk polisi.
(Sumber: cybersulut.net)