Manadosiana.net, Guna mendalami pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kewenangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (20/11/2019) menggelar kegiatan bertajuk “PelatihaRumah Sendiri”.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperjelas Tupoksi dan kewenangan ASN di lingkup Sekretariat DPRD Sulut,” ujar Sekretaris DPRD Sulut, Bartholomeus Mononutu saat memberikan materi.
Terkait pendampingan saat pelaksanaan tugas perjalanan dinas, lanjut Sekwan menjelaskan, untuk surat tugas dan laporan haruslah sama. Dirinya juga menegaskan proses pembuatan surat tersebut jangan lama dan berharap semua harus bekerja tulus.
“Catatat yang patut digaris bawahi terkait pendampingan saat pelaksanaan tugas perjalanan dinas, baik surat tugas dan laporan yang disampaikan harus sama, jangan sampai terlambat. ASN di sekertariat DPRD harus Bekerja tulus,” tukasnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Sulut Dammy Tendean, menegaskan setiap ASN yang diberikan tugas, haruslah benar-benar bertanggung jawab, membuat laporan juga harus sesuai fakta agar nanti tidak menimbulkan masalah.
“Apa yang dilaksanakan itu yang dipertanggungjawabkan, agar tidak ada temuan. Juga dalam hal kerjasama antar bagian agar dapat terjalin secara baik termasuk pelaporan kegiatan berkas yang diajukan juga harus sesuai sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut dan kepala Biro Organisasi dan kepegawaian, Glady Kawatu serta THL di lingkup Sekretariat DPRD Sulut.