Berfungsi Kah Hukum Sebagai Sosial Control?

Shandy Kaunang

 

Oleh: Shandy Kaunang

Senin, 6 Desember 2021

Manado – Kendali sebuah Negara diuji saat hukum dipermaikan. Hal ini tentunya membuat rasa-rasanya masyarakat hanya dijadikan penonton dengan tontonan berjilid- jilid kasus hukum di Negeri ini.

Sementara masyarakat Indonesia masih sangat pluralistik dengan segala kemajemukan mengalami keterpurukan berlebihan. Bahkan bisa keterusan terpuruk jika hukum tidak benar-benar ditegakan.

Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap hukum terlebih aparat sudah sangat rendah. Mengingat, hukum dapat ditafsir dan diputarbalikan hanya untuk membenarkan pendapat serta kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Akhirnya, tugas mulia yang seharusnya menjadi kewajiban para penegak hukum menjadi terabaikan. Selajutnya kepentingan pribadi dan kelompok/golongan lebih diutamakan.

Padahal, dahulu pernah ada Konflik antara KPK dan Kepolisian yang kita kenal dengan Cicak versus Buaya ala Susno Dauji. Bahkan bisa-bisanya konfrontasi ini menjadi berjilid-jilid hingga sekarang. Konfrontasi ini merupakan fakta sebuah gambaran bagaimana hukum dijadikan komoditi dan alat untuk tercapainya tujuan atau pemenuhan ambisi serta kekuasaan para penegak hukum itu sendiri.

Berikut beberapa contoh kasusnya. Mulai dari dugaan Suap pencairan dana Budi Sampoerna kepada Komjen Susno Duaji 2009, kasus Simulator SIM 2012 di tubuh Korps Lalu lintas Polri dengan tersangka Irjen Djoko Susilo, penangkapan Novel Baswedan atas kasus penganiayaan berat tahun 2004 saat masih bertugas sebagai polisi di Provinsi Riau, Kasus Budi Gunawan 2015 yang dijadikan tersangka kasus tipikor saat menjabat sebagai kepala Biro pembinaan karir Polri. Serta yang masih hangat yaitu 75 Pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK (Tes Wawasan kebangsaan) merupakan contoh ketidak harmonisan atau konfrontasi antar Lembaga Hukum.

Atas derasnya konfrontasi tersebut mampukah hukum bertahan? Mengingat hukum yang kita kenal merupakan Social Control dengan fungsi mengatur moral dan pergaulan hidup masyarakat dalam kehidupan berbangsa bernegara. Selain itu, hukum juga menjadi media untuk mengatur penyimpangan perilaku masyarakat yang koruptif.

Tentunya, untuk dapat menjalankan fungsinya hukum membutuhkan Produk hukum sendiri seperti undang- undang anti Korupsi. Bahkan juga hukum membutuhkan Lembaga hukum sendiri seperti KPK. Terakhir hukum membutuhkan Sumber daya Manusia yang berwawasan kebangsaan yang baik supaya hukum bisa bertahan dan berpihak pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *