Marwah Bupati Joune Ganda Dipertaruhkan dalam Kasus Hukum Tua Desa Wori

HEADLINE40 Dilihat

Reporter: Febry Kodongan

 

manadosiana.net, MINUT – Marwah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, kini berada di titik uji krusial. Praktisi hukum sekaligus warga Desa Wori, Hanafi Saleh, S.H., M.H., secara terbuka mendesak orang nomor satu di Minahasa Utara tersebut untuk melakukan langkah diskresi yang tegas terhadap oknum Hukum Tua (Kepala Desa) Wori. Persoalan ini bukan sekadar friksi internal desa, melainkan representasi dari rapuhnya kepatuhan terhadap hierarki hukum di tingkat akar rumput yang berpotensi mencederai reputasi pemerintah daerah secara sistemik.

Hanafi menilai kebijakan Hukum Tua Desa Wori dalam merombak perangkat desa, khususnya jabatan Sekretaris Desa, merupakan bentuk nyata dari maladministrasi. Dalam perspektif hukum pemerintahan, jabatan perangkat desa bukanlah instrumen politik yang dapat digonta-ganti sesuai selera personal penguasa desa. Secara yuridis, tindakan tersebut dinilai menabrak koridor Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur mekanisme ketat mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Jabatan administratif seperti Sekretaris Desa dilindungi oleh regulasi yang rigid. Seorang Hukum Tua tidak memiliki wewenang absolut untuk mencopot bawahannya tanpa alasan sah dan bukti pelanggaran yang kuat. Mekanismenya harus melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Jika ini diabaikan, maka keputusan tersebut cacat hukum secara prosedural maupun substansial,” ujar Hanafi yang baru saja mencatatkan kemenangan dalam tiga perkara hukum sekaligus dalam satu hari tersebut.

Potensi implikasi hukum dari kebijakan sepihak ini diprediksi akan berbuntut panjang. Hanafi menegaskan bahwa langkah Hukum Tua Wori membuka ruang lebar bagi gugatan ganti rugi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, sekaligus pembatalan keputusan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan, Dia mengendus adanya potensi delik pidana jika ditemukan unsur manipulasi data atau pemberian keterangan palsu dalam poin-poin pelanggaran yang digunakan untuk menjatuhkan perangkat desa lama.

Di sisi lain, Hanafi menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara sebagai benteng pengawasan internal. Dia memperingatkan agar lembaga tersebut tidak menunjukkan sikap “main mata” atau memberikan proteksi terselubung bagi oknum perangkat desa yang nakal.

Baginya, pembiaran terhadap pelanggaran regulasi di tingkat desa hanya akan menciptakan preseden buruk yang seolah-olah melegitimasi kerja sama dalam melindungi penyimpangan jabatan di bawah naungan pemerintah kabupaten.

“Jangan sampai muncul kesan Inspektorat tebang pilih atau melindungi oknum tertentu. Sejarah mencatat, banyak mantan kepala desa yang berakhir di jeruji besi karena mengabaikan fungsi pengawasan yang bersih. Penegakan hukum harus dilakukan secara murni dan konsekuen demi menjaga marwah pemerintahan,” tegas Hanafi dengan nada lugas khas seorang analis hukum. Dia mengingatkan bahwa tata kelola desa yang buruk adalah ancaman langsung bagi efektivitas pengelolaan anggaran negara yang merupakan hak rakyat.

Melalui pesan terbuka, Hanafi meminta Bupati Joune Ganda untuk menjadikan carut-marut di Desa Wori sebagai atensi khusus. Ia menyarankan agar bupati segera mengambil tindakan administratif berupa evaluasi total hingga pencopotan jabatan terhadap pejabat desa yang tidak kompeten menjalankan aturan.

Menurutnya, pembiaran terhadap oknum yang tidak taat hukum hanya akan merusak dedikasi dan citra positif yang selama ini dibangun oleh Bupati di mata publik Minahasa Utara.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di daerah asalnya, Hanafi Saleh menyatakan kesiapan tim hukumnya untuk mendampingi masyarakat dan aparat desa yang dirugikan dalam mencari keadilan.

“Ini menyangkut uang rakyat dan stabilitas pemerintahan desa. Kami siap pasang badan untuk mengawal penegakan hukum yang murni. Demi keadilan bagi masyarakat Desa Wori, sikat! Jangan dimanjakan,” tutupnya, memberikan sinyal bahwa jalur hukum akan tetap ditempuh jika langkah korektif tidak segera diambil oleh pemegang kebijakan.

Komentar