Sientje Mokoginta Kembali Buat Laporan di Polda Sulut Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen

HUKUM118 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO- Sientje Mokoginta didampingi pengacara dari Bandung Jawa Barat (Jabar) Advokad Kombes Pol (P) Rustam Effendi, SH.MH yang juga sebagai Ketua Peradin Jabar resmi melaporkan Stella Cs tentang pidana dugaan penyerobotan tanah sejak 2009 ke Polda Sulut dengan laporan Polisi nomor: LP/78/II/2020/SULUT/SPKT, Kamis (13/2).

Sebagai referensi, sebelumnya BPN Kotamobagu, Provinsi Sulut telah resmi membatalkan sebanyak duabelas sertifikat diduga bodong dan mengesahkan dan mengakui sertifikat SHM Nomor 98 Tahun 1978 yang berlokasi di RT 25, RW 7 Lingkungan IV Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)

Hal tersebut berdasarkan Keputusan kepala kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Nomor: 28/KEP-71.74-600/VII/2019 tentang pembatalan hak milik no.2662/gogagoman atas nama Stella Mokoginta, sertifikat hak milik nomor 2664/gogagoman atas nama Welly Mokoginta, sertifikat hak milik nomor 2665/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta, sertifikat hak milik nomor 2666/gogagoman atas nama Robby Smith, sertifikat hak milik nomor 2785/gogagoman ata nama Welly Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2786/gogagoman atas nama Jantje Mokoginta dan sertifikat hak milik nomor 2662 dan 2663 terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Sebagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado nomor 40/G/2017/PTUN.MDO, tanggal 9 Januari 2018 JO. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Makassar nomor 48/B/2018/PT.TUN.MK tanggal 7 Juni 2018 JO. Putusan Mahkamah Agung RI nomor 559 K/TUN/2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap. Telah ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu Edwin Kamurahan tertanggal 24 Juli 2019. Kasus tersebut juga telah keluar putusan PK (150 PK/TUN/2019) yang dimenangkan oleh Sientje Mokoginta Cs.

Selesai membuat laporan di Polda Sulut, Sientje mengatakan, sebelumnya sudah melaporkan hal ini ke Polda Sulut pada 5 September 2017. Pun, laporan yang kami buat tidak diseriusi pihak kepolisian Polda Sulut bahkan beberapa kejanggalan terjadi, hingga laporan tidak ditindaklanjuti. Sebab itu, kami melakukan laporan kembali ke Polda Sulut dan sudah diterima.

“Kami berharap Kapolda Sulut yang baru bisa memproses dan mengutamakan kasus ini, pasalnyasudah tiga kali kapolda berganti kasus kami tidak kunjung tuntas,” ujar dia, kepada media, Sabtu (15/2/2020).

Menurut dia, ini menjadi bukti kuat kami ke Polda Sulut untuk melanjutkan perkara yang kami laporkan sebelumnya dimana perkara tersebut telah dihentikan penyidik Polda Sulut dan sudah tidak lagi ingin membuka perkara tersebut.

“Padahal kami telah mempunyai bukti baru dan sangat kuat yakni pembatalan SHM, jadi kami kembali laporkan karena sudah ada bukti kuat dimana diduga melakukan penyerobotan tanah dan duggan pemalsuan dokumen. Pajak bumi dan bangunan pun tanah tersebut juga kami yang bayar, walau sempat kemarin disembunyikan,” beber dia, diamini rekannya Ing Mokoginta.

Sementara itu, Kombes Pol (P) Rustam Effendi Kuasa, SH.MH Kuasa Hukum pelapor menegaskan dalam kasus tersebut ada dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat. “Kami telah melaporkan ke Polda Sulut, kami berharap ini bisa ditindaklanjuti dengan tuntas, jangan terjadi lagi hal-hal seperti sebelumnya,” pungkas Pensiunan Polri itu. (***)

Komentar