Terkait Polemik APBD Perubahan Pemkot Manado, Ini Kata Pengamat Hukum Toar Palilingan

HEADLINE15 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Pengamat Hukum, Toar Palilingan mengatakan, polemik penyusunan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado Tahun 2020, karena tidak disiplinnya waktu dan aturan yang ada.  Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 khusus pedoman penyusunan APBD.

Toar Palilingan mengatakan, akibat tidak disiplin waktu maka Pemkot Manado harus gunakan APBD induk 2020 atau APBD 2021 yang sudah sementara dipersiapkan.

“Selain itu konsekuensinya pembangunan maupun pembenahan yang sudah ditender, serta kepentingan masyarakat lainnya tak bisa dilaksanakan,” kata Toar Palilingan saat dihubungi media, Senin (26/10/2020).

Dosen Senior di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini mengatakan, konsekuensi lainnya akibat tidak disiplin waktu dari Pemkot Manado, maka tidak ada waktu komunikasi politik dengan para wakil rakyat untuk mencapai kesepakatan yang terjadi seperti saat ini.

“Dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 sudah jelas dan diatur tahapan dan jadwal penyusunan APBD. Diaman rancangan perubahan dalam KUA-PPAS oleh Kepala daerah paling lambat minggu pertama Agustus, selanjutnya untuk pembahasan dan kesepakatan antara Kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA-PPAS paling lambat Minggu kedua Agustus,” ucapnya.

“Jadi saya kira cukup waktunya, tapi kalau dimasukan nanti September dan terjadi perbedaan pendapat maka sulit jadinya karena 30 September sudah harus final,” ujar Toar Palilingan.

Dirinya mengkhawatirkan, ada belanja modal atau pegawai yang tak diatur dalam APBD Induk kemudian sudah diambil kebijakan, sehingga butuh legitimasi di APBD Perubahan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja tersebut.

Toar Palilingan menuturkan, soal kepentingan publik, harusnya dari awal dalam APBD Induk itu 90 persen sudah pasti tertata, sehingga kalau ada hambatan atau perubahan situasi tidak perlu berharap dalam APBD Perubahan.

“Katakanlah dalam Pandemi COVID-19 ada kebijakan recofusing dan realokasi, kalau menurut saya, korbankan saja dan digeser belanja modal atau proyek-proyek belum menjadi prioritas yang ditender,” terangnya.

Sehingga, kata Toar Palilingan menegaskan, jangan korbankan belanja pegawai apalagi hak THL, ini asap dapur orang jangan dikorbankan. Kalau pun ada penambahan THL diluar alokasi, itu spekulatif jika berharap di APBD Perubahan.

“Intinya dari sisi hukum soal APBD Perubahan Tahun2020, Pemkot Manado tak mengikuti aturan dan tak disiplin waktu. Itu saja,” pungkas Toar Palilingan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *