Arthur Kotambunan Sebut Eksekutif Jangan Terlalu Paksakan Kehendak Terkait APBD Perubahan Manado Tahun 2020

MANADO, POLITIK12 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Dapil Kota Manado dari Fraksi PDIP, Arthur Anthonius Kotambunan angkat suara terkait tak disiplin waktu dan tak mengikuti aturan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terancam tidak ada APBDP dan terpaksa tetap menggunakan APBD Induk Tahun 2020.

Kotambunan menegaskan permasalahan ini harus segera dituntaskan karena menyangkut orang banyak. Dan pihak eksekutif jangan  memaksakan kehendak.

“Pihak eksekutif jangan memaksakan kehendak karena secara hukum sudah tidak bisa” ujar Kotambunan.

Arthur Kotambunan menambahkan, pihak eksekutif harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 khusus pedoman penyusunan APBD.

“Pihak eksekutif harus taat aturan Permendagri dan jangan melangkahi hal tersebut, yg bisa dilakukan pemkot adalah konsultasi ke pemprov mungkin duduk bersama BPK, kemendagri, kejaksaan, kepolisian, dan KPK. Agar supaya tidak melakukan langkah-langkah yang bisa berimplikasi hukum” kata Kotambunan.

Sebelumnya, terkait permasalahan ini, Pengamat Hukum Pemerintahan Daerah, Toar Palilingan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 khusus pedoman penyusunan APBD, akibat tidak disiplin waktu maka Pemkot Manado harus gunakan APBD induk 2020 atau APBD 2021 yang sudah sementara di.persiapkan.

“Selain itu konsekuensinya pembangunan maupun pembenahan yang sudah ditender, serta kepentingan masyarakat lainnya tak bisa dilaksanakan,” kata Toar Palilingan.

Lanjut dikatakan Toar Palilingan, konsekuensi lainnya akibat tidak disiplin waktu dari Pemkot Manado, maka tidak ada waktu komunikasi politik dengan para wakil rakyat untuk mencapai kesepakatan yang terjadi seperti saat ini.

“Dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 sudah jelas dan diatur tahapan dan jadwal penyusunan APBD. Diaman rancangan perubahan dalam KUA-PPAS oleh Kepala daerah paling lambat minggu pertama Agustus, selanjutnya untuk pembahasan dan kesepakatan antara Kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA-PPAS paling lambat Minggu kedua Agustus. Jadi saya kira cukup waktunya, tapi kalau dimasukan nanti September dan terjadi perbedaan pendapat maka sulit jadinya karena 30 September sudah harus final,” terang Toar Palilingan.

Dosen Senior di Fakultas Hukum Unsrat ini pun mengkhawatirkan, ada belanja modal atau pegawai yang tak diatur dalam APBD Induk kemudian sudah diambil kebijakan, sehingga butuh legitimasi di APBD Perubahan dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja tersebut.

“Soal kepentingan publik harusnya dari awal dalam APBD Induk itu 90 persen sudah pasti tertata, sehingga kalau ada hambatan atau perubahan situasi tidak perlu berharap dalam APBD Perubahan. Katakanlah dalam Pandemi COVID-19 ada kebijakan recofusing dan realokasi, kalau menurut saya, korbankan saja dan digeser belanja modal atau proyek-proyek belum menjadi prioritas yang ditender. Jangan korbankan belanja pegawai apalagi hak THL, ini asap dapur orang jangan dikorbankan. Kalau pun ada penambahan THL diluar alokasi, itu spekulatif jika berharap di APBDP,” tukas Palilingan.

“Intinya dari sisi hukum soal APBDP Tahun 2020, Pemkot Manado tak mengikuti aturan dan tak disiplin waktu. Itu saja,” tandas Toar Palilingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *