Praktisi Hukum Bongkar Sengkarut Sertijab Desa Wori: Nihil LPJ, Berpotensi Langgar Hukum

manadosiana.net, MINUT – Praktisi hukum senior, Hanafi Saleh, S.H., membongkar adanya indikasi dugaan pelanggaran hukum dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Wori, Kecamatan Wori, Sulawesi Utara.

Agenda sertijab yang sedianya menjadi seremonial birokrasi biasa pada Selasa, 19 Mei 2026 kemarin, kini berbuntut panjang akibat tudingan penggelapan laporan pertanggungjawaban anggaran.

​Hanafi menilai proses peralihan tampuk kepemimpinan dari Veronica Sengke kepada Revlin Rumengan yang digelar di dermaga Desa Wori tersebut menabrak regulasi dan cacat mekanisme. Pasalnya, suksesi itu dilakukan tanpa adanya transparansi terkait pengelolaan keuangan desa.

​”Secara hukum administrasi negara dan aturan tata kelola desa, berita acara sertijab itu wajib melampirkan rincian laporan keuangan yang rigid. Anda tidak bisa menyerahkan jabatan begitu saja tanpa mempertanggungjawabkan sepeser pun uang rakyat yang sudah keluar,” kata Hanafi kepada wartawan.

BACA JUGA INI: Ini Klarifikasi Lengkap Plt Hukum Tua Wori Soal Tudingan Korupsi dan Transparansi Dana Desa

​Sebagai praktisi hukum yang juga warga setempat, Hanafi menguraikan sejumlah poin krusial yang membuat sertijab ini berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi. Berdasarkan data yang dikantonginya, anggaran Dana Desa Wori sepanjang tahun anggaran 2025.

​Hingga serah terima jabatan, rincian penggunaan anggaran tersebut, tidak pernah dibeberkan ke publik ataupun dicantumkan dalam berkas sertijab. Kurangnya rincian ini, menurut Hanafi, melahirkan dugaan kuat adanya praktik penyelewengan.
​Sengkarut ini diperparah oleh laporan warga mengenai beberapa pos anggaran lain yang menguap, di antaranya:

​Dana hibah senilai Rp 50 juta yang tidak jelas peruntukannya serta pendapatan asli desa dari sektor sewa lapangan yang tidak pernah dilaporkan perkembangannya.

BACA JUGA INI: Inspektorat Minut Cium Potensi Dugaan Kerugian Negara di Desa Wori

​”Ini bukan sekadar masalah teledor administrasi, ini sudah berpotensi melanggar hukum. Uang itu dana negara. Jika keluar tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang jelas, maka ada indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar pengacara senior tersebut secara menohok.

​Merespons dugaan korupsi berjamaah ini, Hanafi membeberkan bahwa gelombang perlawanan masyarakat Wori sebenarnya sudah bergerak ke jalur hukum. Sejumlah laporan resmi bertingkat telah dilayangkan oleh perwakilan masyarakat ke berbagai instansi penegak hukum.

​”Kami sudah memasukkan laporan resmi ke Polresta, Kejaksaan Negeri (Kejari), bahkan ditarik ke tingkat atas di Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kami juga menyurat ke Inspektorat,” urai Hanafi.

BACA JUGA INI: Kadisdik Minahasa Utara Serahkan Kasus Oknum Pengawas ke Jalur Hukum, Koordinasi dengan BKPSDM Dipercepat

​Namun, ia menyayangkan sikap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat, yang dinilai bergerak sangat lamban dan terkesan melakukan pembiaran.

Hanafi mendesak Inspektorat untuk tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret melakukan audit investigatif.

​”Masyarakat menolak sikap diam dari institusi terkait. Penanganan yang berlarut-larut seperti ini justru akan mencoreng marwah desa dan merusak integritas pemerintahan. Jangan sampai terkesan ada pemutihan dosa anggaran dalam sertijab ini,” tegasnya.

BACA JUGA INI: Pemerhati Ingatkan Pentingnya Nonaktifkan Pejabat Minut yang Terjerat Masalah Hukum

​Hanafi memastikan dirinya bersama aliansi masyarakat Desa Wori akan terus mengawal jalunya proses hukum ini hingga ada tindakan nyata dan kejelasan dari pihak berwenang. “Kami akan kejar terus sampai tuntas. Integritas desa dan hak masyarakat Wori tidak bisa ditawar,” pungkasnya

Komentar