Peringati Harla HDKD ke-78, Imigrasi Tahuna Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Santiago

NEWS95 Dilihat

SANGIHE – Kantor Imigrasi (kanim) Kelas II TPI Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut melakukan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP)  Santiago. Kegiatan yang dilaksanakan pagi hari, dalam rangka peringatan Hari Lahir (Harla) Kementerian Hukum dan HAM “HDKD” Republik Indonesia (RI) ke-78 Tahun 2023.

Kegiatan ini menindaklanjuti  Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:
SEK-UM.04.01-506 tanggal 03 Juli 2023 Perihal Pedoman Pelaksanaan
RangkaianPeringatan Hari Kemenkumham ‘Hari Dharma Karya Dhika’
Ke-78 Tahun 2023.

Pelaksanaan kegiatan Upacara Ziarah Dan Tabur Bungaini bertujuan
untuk terus mengingat jasa para Pahlawan yang telah berjuang untuk
NKRI, dan seluruh pegawai dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Tahuna harus selalu mengambil contoh semangat para Pahlawan dalam
menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kegiatan diawali upacara, di pimpin langsung inspektur upacara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T. N. Momongan. Kemudian dilanjutkan penghormatan kepala arwah para pahlawan, mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga.

Momongan dalam sambutan mengatakan, pelaksanaan ziarah ini, selain untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah gugur, juga untuk menumbuhkan nilai Kepahlawanan sebagai modal sosial untuk kemudian diimplementasikan dan didayagunakan dalam mengatasi berbagai permasalahan.

“Sehingga semangat kepahlawanan seperti cintai tanah air, rela berkorban, pantang menyerah, suka menolong dan sebagainya menjadi sumber motivasi dan modal untuk mengatasi berbagai masalah dan sekaligus memacu guna mewujudkan tujuan dan harapan bersama,” katanya.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan tabor bunga dengan sesi foto bersama. Pelaksanaan upacara ziarah dan tabur bunga TMP Santiago berjalan dengan Aman, tertib dan lancar.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako, serta seluruh Pejabat Struktural dan Pegawai.(*)