MANADO – Kanwil Kemenkumham Sulut mengusulkan remisi dalam rangka Hari Raya Besar Keagamaan yakni Natal kepada 1.216 Napi yang tersebar di 14 Lapas dan Rutan dan LPKA.
“Ada sebanyak 1.216 Napi yang kami usulkan mendapatkan remisi,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun kepada manadosiana.net, Selasa (19/12) pagi.
Dikatakannya, dari 1.216 Napi itu, ada sebanyak 1.210 Napi akan mendapatkan RK I atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 6 Napi akan mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Ada 1.210 mendapatkan RK I dan ada enam orang mendapatkan RK II atau langsung bebas,” katanya.
Adapun untuk Napi korupsi yang mendapatkan remisi Natal di Tahun 2023 sebanyak 29 Orang. Total dari 29 Napi korupsi ini hanya mendapatkan RK I.
“Jumlahnya 29 orang Napi khusus korupsi yang mendapatkan remisi dalam rangka Natal di tahun 2023. Napi korupsi seluruhnya RK I tidak ada yang RK II,” katanya.
Lumbuun berharap kepada seluruh Napi khususnya yang mendapatkan remisi agar dapat pertahankan perilaku baik. Dia juga menyampaikan banyak selamat kepada para Napi yang mendapatkan RK II.
“Saya berharap kepada napi yang mendapatkan RK I agar mempertahankan perilaku sehingga di tahun berikut bisa mendapatkan remisi. Dan terlebih khusus para napi RK II, bisa kembali ke masyarakat dan merayakan Natal bersama keluarga dan bersama mengisi pembangunan bagi Indonesia ini untuk semakin lebih maju dan mantap,” kata Lumbuun kembali