1.843 Warga Binaan Dapat Remisi, 25 Langsung Bebas

HEADLINE106 Dilihat

MANADO – Sebanyak 1.843 Warga Binaan di Lapas, Rutan, LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT RI ke-78. 25 dari 1.843 Narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.

“Total Warga Binaan di seluruh Sulut yang mendapat remisi umum di HUT RI ke-78, berjumlah 1.843. 1.118 untuk RU (Remisi khusus I),dan RU (Remisi khusus II) sebanyak 25 orang,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun, usai kegiatan pemberian remisi yang terpusat di Lapas Kelas II Manado, Kamis (17/8).

Dalam kegiatan itu, selain memberikan remisi, para Narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas) mendapatkan santunan. Santunan tersebut diberikan secara langsung Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw

.
“Ada perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulut yakni Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandou, memberikan santunan. Santunan tersebut semacam transport yang diberikan kepada yang menerima RU II,” katanya.

Lumbuun berharap kepada semua narapidana yang telah menerima RU I, tetap mempertahankanperilaku kebaikan selama menjalani masa pembinaan.

“Sehingga terus mendapatkan remisi di setiap tahunnya, sementara yang telah mendapatkan RU II atau langsung bebas, bisa bersama-sama bergandengan tangan untuk mengisi kemerdakaan ini, untuk menuju Indonesia ini semakin maju dan mantap,” kata Lumbuun kembali.

Berikut Rincian Warga Binaan yang mendapat remisi: