SANGIHE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian melibatkan 2 Orang, Djoni Lao Saputra dan Bimboy Barahama.
Adapun kedua pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diduga melanggar pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 114 ayat (1Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Adapun dasar hasil penyelidikan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor : B-1579/P.1.13/Etl.1/08/2023 Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n *DJONI LAO SAPUTRA (Lk)* sudah lengkap (P-21) dan Surat dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Nomor : B-1578/P.1.13/Etl.1/08/2023 Perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n *BIMBOY BARAHAMA (Lk)* sudah lengkap (P-21). Serta berkas perkara pidana DLS Nomor W.25.IMI.IMI.03.01-858a dan Berkas perkara pidana BB Nomor W.25.IMI.IMI.03.01-858b.
“Pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WITA, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Wawan A. Mido selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna membuka kegiatan _Press Release_ Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Keimigrasian melibatkan 2 (dua) orang tersangka Warga Negara Indonesia DLS dan BB,” kata Kakanim Kelas II TPI Tahuna, Novly Momongan.
“DLS dan BB diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Bapak Eri Yulianto, S.H, M.H, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tahuna Bapak Suharno, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bapak Wawan A. Mido selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Bapak Rudie C. Ticoalu selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Bapak Yuvensius Kirimang dan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Bapak Jhon Thimotius Padalani, S.H.