Imigrasi Sangihe Pindahkan 3 Orang Deteni ke Rudenim di Manado

NEWS156 Dilihat

TAHUNA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut laksanakan Pemindahan terhadap 3 orang deteni dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna ke Rumah Detensi Imigrasi Manado (Rudenim), Kamis (3/8).

Kepala Kantor Imigrasi Sangihe, Novly Momongan mengatakan, proses pemindahan 3 Deteni tersebut diawali dengan penyerahterimaan Deteni oleh Kasi Inteldakim kepada Kasi Registrai, Administrasi, dan Pelaporan Rudenim Manado R. Dyka Lhaksana Putra, disaksikan oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Eddy Ronny Wajong, Kasubsi Registrasi A. Welmard Tahulending, serta Kasubsi Administrasi dan Pelaporan Junus Saturuma.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, pada har ini (Kamis 3 Agustus) melaksanakan pemindahan 3 orang deteni. 3 deteni ini akan dipindahkan ke Rudenim Manado, dan proses pemindahan sesuai prosedur,” kata Novly.

Pemindahan 3 deteni itu, lanjut mengatakan, dikawal oleh tim yang beranggotakan 5 orang yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim Wawan A. Mido, didamping oleh Kasubsi Intelkim Yuvensius Kiriman dan Kaur Kepegawaian Zainal Rio Darise, serta 2 orang JFT.

“Ketiga deteni ini sudah tiba di Rudenim Manado, tadi siang. Saya selaku Kakanim Sangihe juga mengkoordinasikan beberapa hal terkait informasi intelijen, sehubungan dengan keberadaan dugaan warga negara Filipina di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.,” kata Novly kembali.