MANADO – Wakil Gubernur Sulawesi utara, Steven Kandouw merekomendasi agar pelaku kejahatan perempuan dan anak dihukum di Nusakambangan.
Menurutnya, dengan dihukum di Nusakambangan akan memberikan efek jerah bagi pelaku kejahatan perempuan dan anak.
“Pak Gubernur juga sudah merespon. Bahkan biaya pengiriman pelaku kejahatan ini di Nusakambangan akan ditanggung Pemprov Sulut,” kata Kandouw saat menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2023 tingkat Provinsi Sulut, yang digelar di Nusantara Dian Centre (NDC) Resort Manado, Senin (21/8/2023) kemarin.
Menjawab itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun mengatakan, rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Sulut yang disampaikan oleh Wagub akan diusulan terlebih dahulu ke Direktorat Jendral Pemasyaraktan (Dirjen Pas).
Untuk keputusan ia atau tidak, lanjut Lumbuun, sepenuhnya adalah kewenangan dari Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas.
“Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terlibat dalam kasus tindak pidana percabulan, asusila adalah merupakan kewenangan Direktorat Pemasyarakatan. Kanwil Kemenkumham Sulut selaku perpanjangan tangan hanya bersifat untuk mengusulkan melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) kemudian usulan tersebut masuk ke Kanwil selanjutnya ke Ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan,” kata Lumbuun, usai kegiatan di Kawasan Mega Mas, Manado, Selasa (22/8/2023).