Menyikapi Penyebaran Virus Corona, Rektor Unsrat Keluarkan Surat Edaran

HEADLINE, MANADO, NEWS69 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO – Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Kumaat, M.Sc, DEA mengeluarkan surat edaran resmi dengan nomor 2337/UN12/LL/2020.

Edaran tersebut merupakan kebijakan akademik dari Unsrat untuk menyikapi penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid 19) di Unsrat.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan di Manado, 15 Maret 2020 dan ditandatangani resmi Rektor Unsrat disertai cap basah, berisikan 11 (sebelas) poin dan telah disebarkan secara resmi ke para Dekan Fakultas di wilayah Unsrat Manado.

Kesebelas poin tersebut dalam menyikapi pandemi Covid-19, adalah sebagai berikut :

  1. Untuk mahasiswa D3, S1, S2, S3, Profesi Insinyur, Akuntansi, kegiatan akademik tatap muka akan diganti dengan pembelajaran jarak jauh/daring/e-learning/online/portal Unsrat, media sosial lainnya, seperti WhatsApp/Youtube/Facebook/Skype/Line/Telegram/Googlemeet/Google Classroom) mulai Senin 16 Maret sampai dengan Jumat 27 Maret 2020 dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan keadaan pandemik Covid-19.
  2. Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus, tetapi melakukan kegiatan akademik dalam bentuk pembelajaran jarak jauh/daring/e-learning/online/portal Unsrat/media sosial lainnya di tempat masing-masing.
  3. Masing-masing program studi akan mengkoordinasikan dengan dosen koordinator mata kuliah, bentuk pembelajaran yang dapat berupa penugasan mandiri, tugas kepustakaan online atau bentuk lainnya, sesuai dengan peraturan akademik yang berlaku.
  4. Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus, program studi akan melakukan koordinasi dengan seluruh mahasiswa dengan memanfaatkan media sosial yang tersedia untuk teknis pelaksanaan perkuliahan.
  5. Perkuliahan tatap muka akan dimulai lagi Senin 30 Maret 2020, setelah mempertimbangkan keadaan pandemik Covid-19.
  6. Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) sesuai dengan Kalender Akademik, dilaksanakan tanggal 23 – 27 Maret 2020 dalam bentuk ujian jarak jauh. Dengan memanfaatkan fasilitas portal Unsrat dan media sosial lainnya.
  7. Pembimbingan mahasiswa tugas akhir dapat dilakukan secara jarak jauh/daring/e-learning/online/portal Unsrat/media sosial lainnya.
  8. Kegiatan seminar, ujian PKL/magang, ujian skripsi, thesis, dan disertasi ditunda dan dapat dilakukan mulai tanggal 30 Maret 2020 setelah mempertimbangkan keadaan pandemik Covid-19.
  9. Program studi agar mempertimbangkan presensi kehadiran mahasiswa yang melakukan kegiatan pembelajaran dalam bentuk perkuliahan jarak jauh/daring/e-learning/online/portal Unsrat/media sosial lainnya.
  10. Untuk mahasiswa Fakultas Kedokteran program studi pendidikan dokter spesialis 1 (Sp-1) profesi dokter umum, dokter gigi, ners, akan dikoordinasikan oleh Fakultas Kedokteran dengan rumah sakit jaringan.
  11. Seluruh tanaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas layanan kegiatan akademik dan non-akademik seperti biasanya dengan memanfaatkan fasilitas online atau jika perlu dapat melakukannya secara langsung di kampus dengan memperhatikan protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.(Mineshia)

Komentar