Kuasa Hukum Sebut Bukti Kartini Gagansa Telah ‘Konform’ dan Memenuhi Syarat

HUKUM20 Dilihat

manasosiana.net, MANADO – Dalam persidangan keenam praperadilan di PN Manado, fokus beralih pada kekuatan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon, Kartini Gagansa. Hanafi Saleh, SH, sebagai kuasa hukum, menyatakan dengan keyakinan profesional bahwa bukti surat yang mereka ajukan telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah menurut undang-undang. Kualitas bukti ini menjadi jangkar bagi Pemohon untuk memenangkan perkara.

Dikatakannya, ​secara teknis hukum, bukti yang ‘konform’ berarti adanya kesesuaian antara dokumen tertulis dengan fakta-fakta lapangan yang dikuatkan oleh keterangan saksi. Hanafi menjelaskan bahwa surat-surat tersebut secara gamblang memuat informasi mengenai objek tanah milik kliennya, termasuk tanah-tanah lain yang sudah bersertifikat. Konsistensi antara surat dan saksi adalah kunci utama dalam memenangkan keyakinan hakim.

​”Bahwa bukti-bukti yang klien kami, Kartini Gagansa sebagai pelapor ajukan, itu bukti yang telah konform dan memenuhi syarat untuk dua alat bukti dengan keterangan-keterangan saksi,” jelas Hanafi.

Dalam sengketa hukum yang melibatkan administrasi pertanahan, sinkronisasi antara bukti dokumen dan kesaksian lisan merupakan standar tertinggi dalam validasi kebenaran materiil.

​Hanafi juga menambahkan bahwa para saksi di persidangan telah membenarkan isi surat terkait kepemilikan tanah tersebut. Fakta bahwa objek tanah tersebut sudah memiliki sertifikat semakin memperkuat posisi hukum Pemohon. Di mata hukum, sertifikat adalah bukti kepemilikan tertinggi, dan pengabaian terhadap prosedur yang melibatkan objek bersertifikat bisa berujung pada cacat hukum.

​Meski pihak lawan melakukan penyangkalan terhadap objek tersebut, Hanafi menilai hal itu sebagai hak konstitusional yang biasa dalam persidangan. Namun, ia menekankan bahwa penyangkalan tanpa dasar bukti yang lebih kuat dari sertifikat yang ada, tidak akan menggugurkan nilai pembuktian Pemohon. Pihaknya menghargai proses tersebut dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada nurani hakim.

​Menutup keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan kesiapan untuk agenda kesimpulan yang akan digelar esok hari (Rabu, 13 Mei. Dengan modal dua alat bukti yang diklaim telah terpenuhi secara sempurna, Hanafi Saleh dan tim optimis bahwa keadilan akan berpihak pada kliennya. Majelis Hakim kini memegang palu terakhir untuk memutuskan apakah prosedur yang dilakukan Termohon sah atau melanggar aturan.(***)

Komentar