manadosiana.net, MANADO – Saat ini ada beberapa SMA dan SMK telah melakukan proses belajar mengajar tatap muka. menanggapi hal tersebut, Politisi PSI DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan mengingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sulut dr Grace Punuh untuk mengkaji kembali terkait pembelajaran tatap muka. Menurut Melky, saat ini masih dalam kondisi Pandemi COVID-19.
“Harus ada SOP (Standar Operation Prosedur) yang jelas dan terukur serta mengedepankan pada sisi kemanusiaan,” ujar Melky kepada wartawan, Senin (22/3/2021).
Untuk itu, kata Melky Komisi IV DPRD Sulut akan mengagendakan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Diknas Sulut, untuk mempertanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan daerah provinsi Sulawesi Utara terkait dengan kebijakan dibukanya sekolah SMA SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi ini.
Dikatannya, pembelajaran tatap muka secara langsung tentunya harus dipersiapkan beberapa hal yang penting di masa pandemi. Melky bilang, Sekolah harus benar benar mempersiapkan terkait protokol kesehatan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, Komisi IV DPRD Sulut akan mengunjungi beberapa sekolah, khususnya untuk sekolah yang sudah menerapkan pembelajaran tatap muka langsung dengan basis data dari Diknas Sulut. agar jangan sampai muncul kluster baru COVID-19.
“Nantinya bisa kita kroscek langsung di lapangan. Apakah sekolah ini sudah memenuhi ketentuan dan apakah guru siswa dan apakah orang tua sudah mengizinkan anak mereka untuk datang ke sekolah Melalui pembelajaran tatap muka langsung. Karena menurut hemat kami bahwa dengan kondisi hari ini sudah ada program vaksinasi di provinsi Sulawesi Utara Dikda seharusnya meminimalisir potensi penyebaran covid-19 ini dengan mengurangi agenda pertemuan secara langsung dan menggantikan dengan virtual,” katanya.
Dirinya mengingatkan, apabila ada memungkinkan untuk dilaksanakan tatap muka secara langsung. Harus betul-betul sesuai dengan pedoman protokol kesehatan. jangan sampai di langgar kalau ada misalkan dilanggar berarti Dinas Pendidikan daerah provinsi Sulawesi Utara juga harus memiliki memiliki dasar hukum yang jelas. Bagaimana nantinya pengambilan keputusan misalkan Apakah itu akan dilanjutkan atau kembali ke pembelajaran jarak jauh tetapi juga ada konsekuensi dalamnya karena ini bukan sesuatu ujicoba. Ini urusan kemanusiaan. Urusan pandemi ini bukan sesuatu yang harus dijadikan ajang ujicoba tapi harus benar-benar dikaji secara komprehensif.
“Komisi 4 kemarin sudah memberikan berbagai masukan kepada pemerintah daerah Provinsi Sulut agar menunda kebijakan ini nanti dicek lagi disinkronkan lagi sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat dan instruksi menteri,” ujarnya.