Maikel Towoliu dan Franko Wangko Jaring Aspirasi di Malalayang II

MANADO15 Dilihat
Maikel Towoliu dan Franko Wangko gelar reses bersamaan

Manadosiana.net Manado – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Manado, Maikel Towoliu dan anggota komisi I, Franko Wangko menyerap aspirasi masyarakat lewat kegiatan masa reses II tahun 2019 di Kelurahan Malalayang II lingkungan V, Rabu (4/12/2019).

Dikesempatan itu, Maikel Towoliu dan Franko Wangko mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang boleh hadir di acara reses pertama mereka setelah menjadi anggota DPRD Kota Manado.

Keduanya pun menjelaskan reses merupakan agenda luar gedung dari setiap wakil rakyal rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing. “Untuk itu, jangan ragu-ragu untuk menyampaikan aspirasi sebentar,” kata Maikel Towoliu.

Sementara Franko Wangko menambahkan, ada dua poin inti dalam reses. Pertama mendengarkan aspirasi dan kedua berusaha berjuang untuk mengawal aspirasi. Wangko pun membeberkan alasannya kenapa dirinya dan Maikel Towoliu menggelar reses secara bersamaan.

“Kenapa reses dibuat sama-sama. Karena kebetulan kami tinggal satu kompleks. Jadi, kami ingin membangun secara bersama-sama dengan diawali ditempat kami,” ujarnya.

Pada agenda reses tersebut, sejumlah persoalan ditanyakan masyarakat kepada politisi Nasdem Franko Wangko dan Demokrat Maikel Towoliu dari dapil Sario Malalayang. Mulai dari lampu jalan, drainase, retribusi sampah, lahan perkuburan, Puskesmas tidak 24 jam, dan jalan.

Mendengar aspirasi masyarakat, Maikel Towoliu pun berjanji bakal memasang lampu jalan dalam waktu dekat.

“Untuk lampu jalan nanti kita buat. Pastinya ini bulan Desember sudah mulai jalan. Sedangkan lahan perkuburan nanti akan dipertanyakan di DLH, kalau belum diatur nanti akan disampaikan,” ujarnya.

Sementara soal retribusi sampah, dijelaskan, Camat Malalayang,Deysi Kalalo. Menurutnya, retribusi sampah sudah berlaku sejak tahun 2017. Pun petugas yang menagih retribusi sampah itu resmi dari pemerintah kecamatan Malalayang.

“Dan uangnya langsung disetor sebagai PAD. Kalau ada masyarakat tidak tahu, berarti kinerja kepala lingkungan akan dievaluasi karena kurang memberikan sosialisasi. Selanjutnya retribusi ini bukan untuk dibayar THL. Kalaupun ada yang tidak bayar akan ada denda sesuai perda yang ada. Retribusi pun bervariasi. Tidak semua rumah sama,” ujarnya.

Terkait pelayanan Puskesmas, jawab oleh pihak dinas kesehatan Kota Manado yang menjelaskan, pelayanan emergency tetap dilayani 1×24 jam. Namun, untuk poliklinik disebut tidak 24 jam.

(Anes Tumengkol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *