KPU Sulut Gelar Rakor dan Sosialisasi Persyaratan Calon Pilgub dan Wagub Sulut di Pilkada Serentak 2020

NEWS18 Dilihat

manadosiana.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan sejumlah persiapan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut tahun 2020, Rabu (5/8/2020) di Hotel Mercure Tateli Minahasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat luas terkait syarat pencalonan maupun calon yang hendak maju di Pilgub Sulut 2020.

“Ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin diajukan. Dengan diketahui persyaratan tersebut oleh Parpol,  kita berharap tidak ada lagi calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur kemudian diusung,” ujar Ardiles Mewoh.

Lanjut dikatakan Ardiles, sosialisasi tersebut juga bertujuan agar masyarakat luas bisa mengetahui aturan persyaratan pencalonan, sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat nanti apabila ada calon mereka yang tidak memenuhi syarat.

“Sosialisasi ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas, supaya masyarakat tahu kalau KPU itu bekerja tegak lurus pada aturan. Aturan ini bukan milik KPU atau Parpol saja, tapi milik masyarakat luas,” kata Ardiles.

“Intinya sosialisasi ini, kita harus hadirkan calon-calon di Pilgub Sulut 2020 yang memang memenuhi syarat, karena itu hak masyarakat,” ujar Ardiles.

Sementara itu, dalam sesi sosialisasi, Komisioner Yessy Momongan menyampaikan salah satu persyaratan soal mantan terpidana.

“Mantan terpidana, bisa mencalonkan diri tapi ada persyaratannya. Dia harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Jadi bukan lagi bebas bersyarat tapi harus bebas murni,” tegas Yessy Momongan.

Komisioner Meidy Tinangon dalam sosialisasi menyampaikan beberapa garis besar terkait sengketa pemilihan dan sengketa hasil.

“Selain itu ada juga tiga pelanggaran, yakni Pidana, Administrasi dan Kode etik,” ucap Tinangon.

Komisioner Lanny Ointu dalam sosialisasi, mengatakan saat ini KPU sementara proses pemutahiran data.

“Masyarakat bisa cek apakah sudah terdaftar atau belum dengan mengunjungi lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau nomor hotline bebas pulsa di 081143300700,” tukas Lanny Ointu.

Komisioner Salman Saelangi di akhir sosialisasi memaparkan mekanisme penyampaian berkas dokumen secara fisik dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

“Jadi pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dilarang hadir atau berkerumun di tempat penyerahan berkas. Selain itu disediakan sarana sanitasi di tempat penyerahan berkas,” kata Salman.

Lanjut dijelaskan Salman, sebagai antisipasi keadaadn darurat, juga menyiapkan pengadaan kesehatan.

“Jadi disediakan obat-obatan dan petugas yang berpengalaman di bidang kesehatan khususnya terkait COVID-19,” ujar Salman.

Diketahui, sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh didamping Komisioner Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointu, diawali dengan penyampaian Komisioner KPU RI secara virtual melalui aplikasi zoom, terkait syarat pencalonan Pilgub Sulut 2020.

(Febry Kodongan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *