Mandosiana.net,MANADO – Pengamat politik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Ferry Daud Liando menilai keputusan Komisi KPU RI menunda tahapan Pilkada 2020 adalah keputusan yang bijak untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19.
Keputusan penundaan tahapan Pilkada tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Menurut Liando, kebijakan dari KPU adalah langka tepat dan keputusan yang sangat bijak.
“Ini bencana nasional sehingga semua pihak wajib tunduk pada standar operasional prosedur yang dikeluarkan oleh pemeritah. KPU tidak melanggar aturan. Sebab aturan tertinggi itu adalah bagaimana melindungi keselamatan manusia,” jelas Liando melalui akun WhatsApp, minggu (22/3/2020).
Sesuai jadwal Pilkada 2020, maka yang harusnya dilakukan KPU adalah pelantikan PPS, Verifikasi Faktual dukungan terhadap Calon Perseorangan dan Pencocokan/Pemutahiran Data Pemilih.
Liando mengatakan aktivitas itu sangat beresiko karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Pemerintah sudah menganjurkan untuk menghindari segala aktivitas yang menimbulkan interaksi satu sama lain. Jadi apa yg diputuskan KPU merupakan suatu sikap yang bijak,” tutur Ketua Minat Tata Kelolah Pemilu Pascasarjana Unsrat.
Liando juga mengatakan KPU baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI tersebut.
“Memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI di atas dengan menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing-masing. Namun KPU Daerah harus tetap koordinasi dengan Bawaslu, Pemda dan Kepolisian,” tutup Liando.(Mineshia)
Komentar