Manadosiana.net, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3% C ke-atas saat datang Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Komisioner KPU Manado Divisi Teknis Penyelenggara, Sahrul Setiawan mengatakan, pemilih yang memiliki suhu badan tinggi tidak bisa masuk di wilayah TPS umum.
“Nanti ada petugas KPPS 6 yang memakai Asmat yang mengambilnya surat suara dan mengantarkannya ke bilik khusus untuk melakukan pencoblosan,” kata Sahrul Setiawan kepada Manadosiana.net, Minggu (29/11/2020).
Untuk itu, jelasnya, setiap orang yang datang di TPS diukur suhu tubuhnya yang telah disediakan. Tindakan tersebut tentunya sesuai dengan aturan protokol kesehatan.
“Intinya bilik khusus tersebut disediakan untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya.
Tambahnya, pemilih pun wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dengan memakai masker dan cuci tangan di tempat yang disediakan sebelum masuk TPS.
(Anes Tumengkol)
Komentar