Kisah Asmara Wanita Asal Manado dan WNA Swiss, yang Berujung Dugaan Ancaman Sampai Perampasan Harta

NEWS95 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – YM alias Yossie Perempuan asal Kota Manado, Sulawesi Utara diduga mengalami pengancaman. YM dikejar dengan parang oleh MW yang tak lain adalah kekasihnya sendiri, yang diketahui merupakan Warga Negara Aing (WNA) asal Swiss. Kejadian itu terjadi pada bulan Oktober 2020 ini puns empat terekam Closed Circuit Television atau disingkat CCTV, dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) pada bulan Oktober 2020 lalu.

Demikian yang dikatakan YM melalui tim Kuasa Hukum Schramm & Partners Law Firm Lucky Schramm, Vebry Tri Haryadi, Christy Karundeng dan Emil Sumba, dalam jumpa pers yang digelar, Sabtu (30/10/2021),

“Dalam hubungan asmara itu ada beberapa aset yang dibeli bersama atas nama klien kami yakni kendaraan maupun tanah. Namun, belakangan kemungkinan ada ketidakcocokan, kemudian diduga ada tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Lucky.

Beberapa hari kemudian, MW malah melaporkan balik kekasihnya itu dengan tuntutan perdata. Dalam laporan itu menurut Lucky, kliennya dengan WNA tersebut terlibat persoalan pinjaman. Namun setelah di diselidiki ternyata dokumen yang dilampirkan dalam laporan itu diduga palsu, karena kata dia, kliennya tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait  pinjaman. Senada dengan itu yang disampaikan dua saksi dalam kasus ini. Saksi mengakui bahwa mereka tidak pernah menandatangani perjanjian yang memakai bahasa asing itu, dan hal tersebut sudah dilaporkan di Polresta Manado.

“Kemudian klien kami mendapat laporan lagi dari  WNA itu, laporan penggelapan dan penipuan. Pada lima hari yang lalu mendapat gugatan perdata dari WNA di Pengadilan Negeri Manado,” katanya.

 

Pengakuan YM Terkait Kisah Asmara  Sampai Kronologi Kejadian.

Disela jumpa pers, YM menceritakan kisah asmaranya saat pertama kali bertemu dengan MW. Dia bilang, awal bertemu dengan MW pada bulan Februari tahun 2020, di Desa Kalasey, Kabupaten Mianahasa. Saat berkenalan, MW kemudian langsung menceritakan kisah hidupnya kepada YM. Karena pada saat itu menurut YM bahwa MW sudah tertarik padanya.

MW pun langsung mencurahkan isi hatinya kepada YM. Kata YM, MW berkomitmen serius untuk menikahi dirinya dan ingin menjalani sisa hidup dengan YM. Mereka pun jadian dan tinggal di rumah kontrakan. Setelah sekian lama menjalani hubungan, mereka pun sepakat membeli aset tanah dengan namanya.

Sampai tiba pada tahun 2020 tepanya pada bulan Oktober, kelakuan MW berubah 180 derajat. MW mulai menunjukan tingkah aneh kepada YM. YM bilang, saat balik dari Kota Surabaya, tanpa masalah apapun, tiba-tiba MW langsung meminta surat-surat tanah beralih atas namanya.

“Kemudian dia mengejar saya dengan parang, sampai saya ketakutan di depan garasi mobil,” katanya.

YM pun tak habis dan sangat sakit hati atas kelakuan yang ditunjukkan MW kepadanya, yang setega itu melakukan hal yang tidak terpuji. Padahal YM adalah kekasihnya. Karena ulhanya MW akhirnya dilaporkan YM ke Polda Sulut. YM pun meminta bantuan pengacara saat itu, meski saat itu kata dia pihak Polda Sulut bilang tidak perlu memakai pengacara. Karena menurut dia, pihak Polisi bilang bahwa dirinya hanyalah sebagai korban.

Meski sudah dilampirkan dengan bukti CCTV, namun kata YM, pihak Polisi bilang bukti itu tidaklah cukup. YM pun terdiam apa yang dikatakan oleh Polisi tersebut. YM merasa telah ditipu oleh kekasihnya itu terkait akan menikahi dirinya, namun sampai persoalan itu terjadi, dirinya tak kunjung dinikahi, justru hanya mendapat ancaman dari kekasihnya itu.

“Terus saat dipanggil ada saksi lima orang dengan bukti CCTV, tapi penyidik bilang CCTV tidak kuat karena tidak ada suaranya. Padahal saksi bilang mereka melihat dan mendengar saat mengajar berkata you look sambil membawa parang mengajar saya,” ucapnya.

 

Kuasa Hukum akan Lapor Mabes Polri

Sementara itu Kuasa Hukum lainnya Vebry Tri Haryadi menyampaikan, akan terus mengawal proses jalannya gugatan dari kliennya. Dirinya mempertanyakan kinerja pihak penyidik Polda Sulut yang menangani kasus itu. Menurutnya, sudah enam bulan proses penanganan kasus itu sepertinya jalan ditempat.

“Kami membantu klien ini, karena kami sudah lakukan Dumas dan  sampai sekarang sekitar enam bulan tidak ada jawaban dari Polda Sulut dan kami akan laporkan ke Mabes Polri,” tambahnya.

Selain itu juga, kata Haryadi, akan melaporkan MW ke pihak kantor Imigrasi Manado, karena menurutnya,diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang oleh WNA. Kata Haryadi, sebelumnya WM telah mengirimkan surat kepada pihak Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua Kalasey. Dalam surat itu berisi bahwa tanah itu adalah milih MW bukan YM, serta dokumen gugatan perdata. Menurut Haryadi, adanya perbuatan melawan hukum yang sebenarnya telah dilakukan oleh WNA yaitu pelanggaran undang-undang ke Imigrasian.

“Kekerasan terhadap ibu ini masuk lingkup kekerasan perempuan, sehingga kami juga akan laporkan di perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Sulut. Ada juga oknum polisi yang mendatangi klien kami, yang pertama mengaku sebagai pengusaha tambang, tapi ternyata ada oknum polisi, dan itu suruhan dari WNA tersebut,” ucapnya.

Haryadi bilang, pernah juga kliennya diajak negosiasi untuk berdamai, dengan memberi sebagian harta yang sudah dibeli.

“Tapi saya sampaikan kepada polisi itu milik klien kami bukan milik WNA,” pungkasnya Haryadi.