manadosiana.net, MANADO – Praktisi hukum senior, Hanafi Saleh, SH, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah berani warga Desa Wori, Minahasa Utara, yang menempuh jalur hukum terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial. Langkah konstitusional ini dinilai sebagai bukti kuat berjalannya fungsi kontrol masyarakat terhadap kepemimpinan di tingkat desa.
Hanafi menegaskan bahwa keberanian masyarakat dalam mengawal dana yang menjadi hak publik adalah kunci utama untuk meminimalisir praktik kejahatan jabatan.
“Saya acung jempol untuk warga Wori. Maju terus, pantang mundur. Kita harus memperkecil ruang gerak kejahatan jabatan. Keberanian seperti ini harus dicontoh oleh desa-desa lain,” ujar Hanafi dengan tegas.
Dia menjelaskan, perlu digarisbawahi bahwa objek dugaan penggelapan ini bukanlah bersumber dari Dana Desa atau uang negara, melainkan Dana Bantuan dari Perum Griyatama Wori (PT Karya Putra Kawanua) sebesar Rp50 juta yang diperuntukkan khusus bagi pengadaan lahan pekuburan masyarakat. Dana tersebut diserahkan secara langsung dan tunai oleh pihak perumahan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Wori pada bulan Maret tahun 2025. Penyerahan bantuan ini bersifat terbuka dan disaksikan langsung oleh masyarakat setempat yang hadir dalam acara tersebut.
Hanafi menyatakan kesiapannya untuk pasang badan dan mengawal masyarakat dari sisi hukum. Ia menghimbau agar warga tidak gentar menghadapi potensi intimidasi dari oknum-oknum yang merasa terganggu dengan laporan ini. Menurutnya, dana tersebut adalah amanah untuk fasilitas sosial, dan dugaan penggelapan dana lahan makam merupakan tindakan yang mencederai sisi kemanusiaan.
Saat ini, laporan tersebut telah resmi masuk ke ranah hukum. Warga berharap penyidik dapat bekerja secara profesional agar dana yang menjadi hak masyarakat Desa Wori dapat segera dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Laporan resmi ini diajukan oleh Frans Johanis yang merupakan warga Desa Wori pada Senin 25 Mei 2026 bertempat di Mapolresta Manado. Adapun pihak terlapor dalam dugaan kasus ini adalah Mantan Plt Hukum Tua Desa Wori bernama Vera Veronica Sengke M.Pd.
Laporan tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1125/V/2026/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA. Subjek utama dalam laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan lahan pekuburan dari Perum Griyatama Wori senilai Rp50.000.000.
