MANADO – Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan resmi membuka pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (27/8/2024). Pembukaan tersebut tepat pukul 08:00 WITA. Pembukaan di hadiri langsung pihak Bawaslu Sulut.
Pembukaan di hadiri langsung Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Salman Saeelangi, Ketua Divis Pendidkan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulut, Awaludin Umbola dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut serta pihak Bawaslu Sulut.
“Berdasarkan tahapan dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, bahwa pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Utara Sulut dalam Pilkada serentak tahun 2024, dijadwalkan mulai hari ini, 27 hingga 29 Agustus 2024 dan dimulai pukul 08:00 WITA, hari pertama untuk hari pertama , dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulut saya nyatakan dibuka,” ucap Kenly saat aku membuka kegiatan.
Adapun yang disampaikan Ketua Divisi Teknis, Salman Saeelangi mengatakan, KPU Sulut sudah sangat siap menerima pendaftaran.
“KPU Sulutsudah siap menerima pendaftaran, untuk urusan dokumen syarat pencalonan dan regulasidan help desk, sudah semua,” ujarnya.
Salman himbau kepada seluruh pasangan bakal calon yang akan hadir, sebelum mendaftar agar bisa mengirim penghubung atau Liaison Officer (LO) untuk dapat berkomunikasi dengan pihak KPU Sulut. Supaya, kata dia, KPU Sulut dapat mengatur terkait kedatangan di lokasi pendaftaran agar tidak bertabrakan dengan bakal calon dan pendukung lain, agar supaya prosesnya berjalan lancar.
“Saya himbau agar bakal calon, sebelumnya datang untuk mengirimkan LO untuk berkomunikasi dengan KPU Sulut agar diupayakan kedatangannya tidak bertabrakan (bersamaan) dengan para pendaftar dan pedukung lain,” katanya.
Sebelumnya, KPU Sulut telah menerbitkan Surat Nomor : 509/PL.02.2-Pu/71/2.1/2024, terkait Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Penerbitan surat pengumuman tersebut berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut.
Dokumen yang berisi surat pengumuman yang di terima media ini dari Sekretariat KPU Sulut, Sabtu (25/8/2024) ini, menjelaskan untuk syarat-starat yang diatur berdasarkan keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 152 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 154.242 (seratus lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua),” katanya Kenly.
Sementara, untuk waktu dan tempat pendataran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, lanjut Kenly mengatakan, dipusatkan di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dimulai pada 27 Agustus pukul hingga 29 Agustus 2024. Untuk waktu pendaftaran, pada 27 dan 28 Agustus 2024 dimulai pukul 08:00 WITA sampai 16:00 WITA.
Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, waktu pendaftaran akan dimulai pukul 08:00 WITA dan ditutup pukul 23:59 WITA.
“Waktu dan tempat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara
pemilihan tahun 2024 sebagai berikut; selasa, 27 agustus 2024 dan rabu 28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WITA. Sedangkan kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WITA. Tempat pendaftaran terpusat di kantor KPU Sulut,” kata Kenly kembali.
Terpantau di lokasi pendaftaran telah disiagakan Jagat Saksana KPU Sulut, sejumlah personel Polisi, PSC 119 dari Dinas Kesehatan Sulut telah bersiaga di lokasi pendaftaran. Sampai berita ini di publikasi, belum ada bakal calon yang datang mendaftar.
Berikut Dokumen pengumuman dari KPU SULUT terkait pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut: KLIK DISINI
Komentar