Hanafi Saleh soal Dana Makam Desa Wori: Ini Hak Rakyat, Jangan Main-main

HEADLINE, HUKUM29 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Nasib pengadaan lahan pekuburan di Desa Wori, Minahasa Utara, kini terombang-ambing di tengah ketidakpastian. Dana bantuan senilai Rp50 juta dari Perum Griyatama Wori yang seharusnya menjadi solusi fasilitas publik bagi warga justru berujung pada laporan di kepolisian. Perjalanan bantuan ini menjadi cermin retaknya transparansi dalam pengelolaan dana sosial yang diperuntukkan bagi kepentingan orang banyak.

Praktisi hukum Hanafi Saleh menyoroti betapa krusialnya kejujuran dalam pengelolaan dana tersebut. Baginya kasus ini bukan sekadar persoalan nominal angka belaka melainkan tentang pemenuhan hak-hak dasar warga atas fasilitas publik yang layak dan bermartabat.

“Ini soal mandat untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dana duka dan lahan makam adalah hak warga yang sifatnya sangat sensitif,” ujar Hanafi Saleh dengan nada prihatin.

Data di lapangan menunjukkan adanya selisih dana puluhan juta rupiah yang tidak jelas rimbanya setelah terjadi transisi jabatan antara dua mantan Plt Hukum Tua. Ketidakjelasan administrasi dan fisik anggaran ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat karena lahan pekuburan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

Laporan resmi mengenai perkara ini telah diajukan secara langsung oleh Frans Johanis yang merupakan warga Desa Wori pada Senin 25 Mei 2026 bertempat di Mapolresta Manado. Pihak terlapor dalam dugaan kasus penggelapan dana bantuan ini adalah Mantan Plt Hukum Tua Desa Wori atas nama Vera Veronica Sengke.

Laporan resmi tersebut telah teregistrasi di kepolisian dengan nomor STTLP/B/1125/V/2026/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA. Adapun subjek laporan mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dana bantuan lahan pekuburan dari Perum Griyatama Wori senilai Rp50.000.000 yang diserahkan saat HUT Desa Wori pada Maret 2025 silam.