manadosiana.net, MANADO – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, FS alias Frijon, menyatakan keberatan keras atas penahanan dirinya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 16 jam, Frijon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang sopir, Yuleks Rappe.
Frijon, yang diperiksa sejak Kamis pukul 11.00 WITA, menuding penahanan ini keliru dan berulang kali menegaskan bahwa perkara ini adalah konflik domestik, bukan urusan politik.
Usai menyelesaikan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Manado, Frijon langsung menyampaikan bantahan kerasnya kepada awak media.
“Ini bukan masalah partai, ini masalah keluarga. Dan saya tidak menganiaya dan tidak mengancam,” tegas Frijon, yang kala itu masih terlihat kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang.
Politisi ini bahkan menantang penyidik untuk membuktikan tuduhan pengancaman. “Boleh lihat di video, kalau saya mengancam. Makanya saya heran saya boleh jadi tersangka,” ucapnya.
Ia pun menyayangkan keputusan penyidik yang melakukan penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULAWESI UTARA yang dilayangkan korban pada 28 Oktober 2025. Frijon memastikan akan segera berkoordinasi dengan tim hukumnya untuk melawan penahanan ini.
