Ribuan Butir Obat Disita, Polresta Manado Selamatkan 2.000 Warga dari Bahaya Narkoba

HEADLINE, HUKUM17 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran obat terlarang di Kota Tinutuan kembali membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial RT alias Bayu (39), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, yang kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras.

Penangkapan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.

“Tim berhasil mengamankan tersangka di kawasan Ketang Baru setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras di wilayah tersebut,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polresta Manado, Selasa (10/3/2026).

Begitu menerima laporan warga, tim “Macan” Narkoba langsung bergerak cepat menuju TKP. Saat dilakukan penggeledahan, petugas dibuat geleng-geleng kepala melihat jumlah barang bukti yang cukup fantastis.

Dari tangan tersangka, polisi menyita, 4.011 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2mg, satu buah tas selempang warna hitam (tempat menyimpan obat) dan satu unit handphone milik tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, Bayu yang juga kerap nyambi sebagai tukang ojek ini mengaku nekat menjual barang haram tersebut demi menambah penghasilan. Ia mematok harga Rp1.000 per butir dan mengaku baru mendapat keuntungan sekitar Rp250.000.

Menariknya, ribuan butir obat tersebut diduga kuat milik seorang pria berinisial AD, yang identitasnya kini sudah dikantongi dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Ancaman 12 Tahun Penjara
Kini, Bayu harus merayakan hari-harinya di balik jeruji besi Mapolresta Manado. Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Dengan keberhasilan ini, Polresta Manado mengeklaim setidaknya telah menyelamatkan sekitar 2.000 warga Manado dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Pihak kepolisian pun meminta masyarakat tetap proaktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mewujudkan Manado yang benar-benar “Bersinar” (Bersih dari Narkoba).