Cegah Penyebaran SARS-CoV-2, KPU Sulawesi Utara Batasi Jumlah Orang Saat Pengundian Nomor Urut Peserta

POLITIK92 Dilihat

manadosiana.net, MANADO – Mencegah penyebaran SARS-CoV-2 atau Virus Corona yang menyebabkan penyakit COVID-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, akan membatasi jumlah orang saat pengundian nomor urut peserta Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Dr Ardiles Mario Revelino Mewoh, SIP MSi mengatakan, kegiatan yang akan dilaksanakan halaman Kantor KPU Sulawesi Utara, Kamis (24/9/2020), pukul 14:00 WITA, akan diawali dengan rapat koordinasi dengan Tim Penghubung atau Liaison Officer (LO) untuk menyepakati batasan-batasan pada pengundian nomor urut Paslon Pilgub.

Ardiles menjelaskan, orang yang ikut dengan Paslon Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernurnya, pimpinan Partai politik hanya diperbolehkan mengutus satu orang setiap satu Partai.Tim kampanye dan penghubungnya, lanjut Ardiles mengatakan, cukup satu orang saja.

“Sehingga saat dihitung, ada yang delapan, lima dan tiga, sesuai dengan jumlah partai politik yang masuk. Tidak boleh lebih dari itu,” ujar Ardiles, Rabu (23/9/2020).

Dirinya kembali menghimbau kepada seluruh Paslon agar tidak membawa pendukung atau melakukan iring-iringan, konvoi dari tempat mereka berjalan ke kantor KPU, demikian juga saat balik ke tempat awal setelah acara selesai.

Ini sudah sering kami melakukan himbauan. Mengingatkan, mohon ini dipatuhi. Ketika ada yang melanggar. Yang pasti kita melarang untuk masuk di dalam ruangan. Kalo ada yang melakukan di luar ruangan, kita akan meminta pihak berwenang untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

KPU Sulawesi Utara akan berikan fasilitas link Zoom Meeting kepada Paslon.

“Dan, masing-masing Paslon diperbolehkan menghadirkan paling banyak sampai 500 pendukung via Zoom Metting,” pungkas Ardiles.

Perlu diketahui, Rapat Pleno terbuka hanya dihadiri oleh, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Pemilihan Tahun 2020. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi, 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon dan 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi.