manadosiana.net, MANADO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak cepat mengawal aturan main tata ruang daerah. Pada Selasa (24/02/2026), Panitia Khusus (Pansus) membahas finalisasi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut 2025-2044 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Rapat di pimpin Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow didampingi ketua DPRD Sulut, beserta seluruh anggota pansus. rapat tersebut di laksanakan di ruang serba guna Gedung DPRD rakyat tersebut, di hadiri stakeholder yang menyangkut dalam pembahasan RTRW ini.
Rapat yang di mulai pukul 11:50 WITA ini berlangsung alot.
Meski sudah mendapat Persetujuan Substansi (Persub) dari pusat, para wakil rakyat justru menemukan “celah” yang dinilai bisa menguras kas daerah. Fokus ketegangan terjadi pada Pasal 130 ayat 5 yang mengatur soal ganti rugi pemanfaatan ruang.
Adapun bunyi Pasal tersebut:
“Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini, izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin pemanfaatan ruang/KKPR/KKPRL dapat diberikan penggantian yang layak”.
Mendengar isi pasal itu, Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, langsung bereaksi keras. Ia menilai kalimat tersebut sangat rawan bagi anggaran daerah”
“Jangan mencantumkan bunyi pasal yang berbau nominal, daerah akan rugi,” tegasnya.
Kekhawatiran yang sama datang dari Ketua Fraksi Gerindra, Louis Schramm. Ia membeberkan fakta bahwa ada investasi besar yang terancam jika pasal ini dipaksakan.
“Ada tujuh perusahaan besar yang tidak jalan dan memiliki izin prinsip, untuk satu perusahaan saja kerugiannya bisa 2 triliun. Jika pasal ini diterapkan justru akan membawa kerugian bagi pemerintah provinsi,” tegas Schramm.
Senada dengan itu, Ketua Pansus Henry Walukow merasa heran mengapa pasal tersebut tiba-tiba muncul di draf akhir setelah pembahasan lintas sektor.
“Kenapa sesudah pembahasan lintas sektor dan persub kemudian pasal ini muncul,” katanya.
Ia menegaskan bahwa semangat Ranperda ini adalah untuk rakyat. “Kita bikin perda untuk mensejahterakan masyarakat bukan menyusahkan,” lugas politisi Demokrat ini.
Melihat suasana yang alot, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Yantri Putri, mengusulkan agar narasi pasal tersebut dirubah menjadi:
“Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini.” katanya.
Setelah melalui perdebatan panjang, Pansus akhirnya mengambil langkah pengamanan.
“Dihapus atau Dengan redaksi seperti ini untuk kemudian akan dikonsultasikan dengan Kemendagri,” tukas Walukow mengakhiri pembahasan.
Rapat ini turut dikawal ketat oleh Wakil Ketua Royke Anter serta anggota Pansus lainnya seperti Berty Kapojos, Yongki Limen, Louis Schramm, Roy Roring, dan Toni Supi. tampak juga hadir Setwan DPRD Sulut, Niklas Silangen, demi memastikan tidak ada celah kerugian bagi APBD Sulut di masa depan.(*/Red)
