MANADO – KPU Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama KPU Kabupaten/Kota di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara tanggal 5-6 Agustus 2023. Rakor ini dalam rangka melindungi hak setiap warga Negara tetap boleh menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2024.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Anggota DKPP RI, Thio Aliansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Tim Pusdatin KPU RI (melalui zoom), Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Kenly Poluan , dalam sambutan menyampaikan bahwa KPU Kab/Kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain untuk bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dikatakannya, Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang di paparkan oleh M. Thio Aliansyah selaku Anggota DKPP RI menjelaskan bahwa DKPP sebagai satu kesatuan Fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Dimana Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada Prinsip Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Prov Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, terkait tentang potensi kerawanan yang akan muncul dalam pelaksanaan pemilih yang mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Serta bagaimana strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai Penyelenggara Pemilu,” kata Ardiles.
Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023, terdapat 3 Kategori Daftar Pemilih, daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dipaparkan
Menurut Ointu pada tahapan penyusunan DPTb terdapat Syarat Pindah memilih yang disertai dengan Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih, Tata cara melayani Pemilih Pindahan oleh PPS, PPK, KPU Kab/Kota.
“Juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta Tata cata pengisian Pemberian Surat Suara dalam Form A- Surat Pindah memilih,” pungkasnya.