Arthur Kotambunan Sosialisasi Ranperda BRIDA, Ini Penjelasan ke Masyarakat

POLITIK121 Dilihat

MANADO – Anggota DPRD Sulut, Arthur Kotambunan  melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) tahap pada 27-30 Juli 2023.

Sosranperda Legislator Dapil Manado ini dilaksanakan di Kantor Lurah Tumumpa Dua, Kecamatan Tuminting, Kamis (27/7/2023).

“Jadi di DPRD Provinsi ada tiga agenda yang dilakukan anggota dewan setiap tahun. Pertama Reses, Sosialisasi Perda (Sosper, red), dan sosialisasi kebangsaan (Sosbang, red),” katanya.

“Setelah dikonsultasikan ke Kementerian, ternyata tidak diperbolehkan lagi kegiatan Sosbang. Menurut Kementerian itu urusannya DPR RI. Tinggal dua agenda yaitu Reses dan Sosper. Tapi sekarang diganti dengan Sosranperda,” tambah Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Arthur yang menghadirkan narasumber Sosranperda yakni, Ine Liow menjelaskan terkait asal muasal BRIDA kepada masyarakat.

BRIDA sendiri merupakan perangkat daerah yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menunjang aktivitas penelitian dan pengembangan di suatu wilayah. Ini diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1, dan mengacu dari Surat Edaran Kemendagri Nomor: 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022.

Hingga 14 Juni 2023, sudah ada 51 BRIDA yang terbentuk. Ini tersebar di sembilan provinsi, seperti Bali , Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Papua Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sulut menjadi wilayah yang segera menyusul.

“Pembentukan BRIDA baru bisa dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), BRIDA bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” pungkasnya.(*)