Manadosiana.net, MANADO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan minta kepada Pemerintah Provinsi Sulut untuk meninjau kembali soal perizinan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Daerah Kepulauan Sangihe, Sulut.
“Saya mengusulkan peninjauan kembali seluruh izin dari PT Tambang Mas Sangihe yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya saat menyampaikan interupsi jalannya Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Keputusan tentang Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulut Tahun 2020, Senin (11/5).
Karena menurut Pangemanan, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak dan hidup rakyat.
“Pulau sangihe adalah milik kita semua warga Sulut. Setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan hak-hak hidup rakyat,” tandas politisi PSI Sulut ini.
Diketahui, selain menyampaikan persoalan PT TMS, Pengemanan juga menyampaikan beberapa persoalan diantaranya, bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dukungan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, urusan kebudayaan dan terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Emas PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe.