Polda Sulut Naikan Proses Dugaan Kasus Tanah 1,7 Hektar di Gogagoman Kotamobagu ke Tahap Penyidikan

DAERAH, HEADLINE, HUKUM, NEWS104 Dilihat

Manadosiana.net, MANADO- Polda Sulut menaikan ke proses penyidikan terkait Kasus tanah seluas 1,7 Hektar di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut). Hal tersebut setelah, Jumat (16/4/2021) Polda Sulut telah melaksanakan gelar perkara.

Hal itu seperti yang diungkapkan Asa Saudale yang merupakan  terlapor dalam kasus ini. Kata dia, proses gelar perkara dilaksanakan internal. Dalam proses tersebut, menurut Asa, dirinya telah menyampaikan beberapa informasi sesuai apa yang dilaporkannya di Polda Sulut.

“Karena itu gelar perkara internal, maka saya di telepon penyidik Ishak Makawimbang dan memberikan informasi bahwa kasus yang saya laporkan pada 7 Desember 2020 naik ke tahap penyidikan dan untuk SP2HP akan menyusul,” ujar pelapor Asa Saudale, Sabtu (17/4/2021).

Dikatakannya, laporan tersebut terkait pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah  yang terjadi pada bulan Agustus 2017. Jadi yang dilaporkan ada 12 orang.

“Dalam kasus ini sangat kental adanya dugaan praktik mafia tanah karena ada oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, baik oknum BPN yang aktif dan bahkan yang sudah pensiun serta oknum lainnya. Kami berharap dengan naik ke penyidikan pihak kepolisian bisa mengungkap seadil-adilnya apa yang terjadi, siapa beking dan dalang-dalangnya,” harap dia.

Dikutip sindomanado.com, Kasubdit II Harda Polda Sulut AKBP Joko Isnawan enggan memberikan statmen lebih terkait hasil gelar perkara yang sudah dilaksanakan, dan Joko mengatakann silakan mengkonfirmasi langsung ke pihak Direskrimum Polda Sulut.

“Silakan langsung konfirmasi ke Direskrimum Polda Sulut,” singkat dia. (*)

Komentar