Sesuai Aturan, Bawaslu Manado Larang  Pemasangan Iklan Kampanye di Media

MANADO114 Dilihat
Tafufik Bilfaqih

Manadosiana.net, Manado – Bawaslu Kota Manado terus mengawasi iklan calon kepala daerah yang dipasang di media massa dan sosial.

Alasannya, pemasangan iklan tersebut telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 04 tahun 2017, yang diubah menjadi PKPU 11 tahun 2020, pasal 70 ayat 3 menyebutkan, Partai politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.

Untuk itu, Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat (Humas) dan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Tafufik Bilfaqih mengatakan, dalam rangka pengawasan, Bawaslu Manado sudah menegur pemberhentian pemasangan iklan calon di dua media cetak.

“Dua media tersebut sudah Kita layangkan surat teguran. Hal ini berdasarkan mekanisme sanksi yang diatur dalam PKPU 11 tahun 2020 pasal 77,” kata Taufik Bilfaqih, disela-sela kegiatan rakor bersama KPU Kota Manado, Senin (09/11/2020).

Bilfaqih menyebutkan, bahwa iklan kampanye di media cetak dan elektronik hanya yang difasilitasi KPU saja.

“Iya. kalau Kita membaca peraturan KPU lebih lanjut, iklan kampanye itu hanya yang difasilitasi oleh KPU itu sendiri dengan berkoordinasi bersama paslon tentunya.” tambahnya.

Meski demikian, menurut Taufik, paslon dapat memasang iklan melalui media daring dan media sosial resmi.

“Tapi ingat ya, iklan kampanye nanti 14 hari sebelum pencoblosan. Silahkan pasang iklan dimedia yang diperbolehkan, yakni media online (daring) dan media sosial,” ujarnya.

(***/Anes Tumengkol)

Komentar